Liputan6.com, Jakarta - Pilkada serentak 2020 memasuki tahap baru. Mulai Sabtu (26/9/2020) hingga 5 Desember 2020, kampanye paslon digelar.
Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi mengingatkan bahwa tak ada pengumpulan massa dan semua pihak harus patuh protokol kesehatan.
Baca Juga
“Kami menghimbau semua pihak melaksanakan ketentuan aturan, sehingga tahapan kampanye berjalan baik,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Advertisement
Dewa menyebut paslon dan tim harus menjadi contoh bagaimana mengedepankan protokol kesehatan.
“Mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan, dan tentu patuh protokol kesehatan,” ucapnya.
Selain itu Dewa juga mengingatkan bahwa kampanye lebih banyak dilakukan secara daring.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
14 Hari Kampanye di Media
Khusus untuk kampanye atau iklan di media TV, radio dan media cetak, KPU memfasilitasi selama 14 hari.
“Prinsipnya iklan di radio, TV, koran itu khusus difasilitasi KPU. Karena KPUD sudah punya program dan anggaran,” ucapnya.
Sementara iklan di media sosial dan media daring, KPU menyerahkan di masing-masing paslon.
“Iklan di medsos dan daring memang tidak diberikan KPU, tapi difasilitasi paslon dan tim kampanye,” tandasnya.
Advertisement