Jelang Kampanye, KPU Ingatkan Paslon Wajib Protokol Kesehatan

Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi mengingatkan bahwa tak ada pengumpulan massa dan semua pihak harus patuh protokol kesehatan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Sep 2020, 14:25 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Pilkada serentak 2020 memasuki tahap baru. Mulai Sabtu (26/9/2020) hingga 5 Desember 2020, kampanye paslon digelar.

Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi mengingatkan bahwa tak ada pengumpulan massa dan semua pihak harus patuh protokol kesehatan.

“Kami menghimbau semua pihak melaksanakan ketentuan aturan, sehingga tahapan kampanye berjalan baik,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Dewa menyebut paslon dan tim harus menjadi contoh bagaimana mengedepankan protokol kesehatan.

“Mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan, dan tentu patuh protokol kesehatan,” ucapnya.

Selain itu Dewa juga mengingatkan bahwa kampanye lebih banyak dilakukan secara daring.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

14 Hari Kampanye di Media

Khusus untuk kampanye atau iklan di media TV, radio dan media cetak, KPU memfasilitasi selama 14 hari.

“Prinsipnya iklan di radio, TV, koran itu khusus difasilitasi KPU. Karena KPUD sudah punya program dan anggaran,” ucapnya.

Sementara iklan di media sosial dan media daring, KPU menyerahkan di masing-masing paslon.

“Iklan di medsos dan daring memang tidak diberikan KPU, tapi difasilitasi paslon dan tim kampanye,” tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya