Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Balikpapan, Rizal Effendi Dilaporkan ke Mendagri

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena mengkampanyekan kotak kosong dalam Pilkada Balikpapan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 31 Okt 2020, 12:26 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2020, 12:26 WIB
Wali Kota Balikpapan Diperiksa KPK
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi(Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena mengkampanyekan kotak kosong dalam Pilkada Balikpapan. 

Kuasa hukum pasangan calon tunggal Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz (RT), menganggap Rizal Effendi tidak netral dalam pilkada.

"Kami Senin depan akan lapor ke Mendagri sebab ada pelanggaran aturan netralitas kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada)," kata Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates, Jumat, 30 Oktober 2020.

Dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 disebutkan bahwa kepala daerah aktif dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Jadi kami minta Mendagri Tito menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran netralitas tersebut," ujar Amri seperti dikutip dari Antara.

Kota Balikpapan menjadi satu dari sekian banyak kota dan kabupaten yang menggelar pilkada pada Desember mendatang. Balikpapan juga menjadi satu dari 25 kabupaten-kota yang peserta pilkadanya adalah calon tunggal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kampanyekan Kotak Kosong?

Amri kemudian memperlihatkan video di mana Wali Kota Rizal Effendi terlihat bersama sejumlah orang. Mereka menyuarakan yel-yel dan memberi tanda dengan jari.

Menurut pengacara, orang-orang yang ada di video adalah mereka yang selama ini mengampanyekan untuk memilih kotak atau kolom kosong dalam surat suara di hari pemungutan suara nanti. Tanda jari di mana ujung ibu jari ditemukan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran dijadikan simbol – 0 – atau ‘kosong’.

Wali Kota Rizal Effendi ikut memberikan tanda tersebut dengan jari-jari tangan kanannya.

Agus Amri memastikan bahwa Rizal Effendi hadir ke acara yang divideokan sebagai seorang Wali Kota. “Saat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut Wali Kota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti,” tandas Amri.

Karena itu, kata pengacara, perbuatan Wali Kota Rizal Effendi melanggar aturan netralitas kepala daerah seperti yang tertera dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya