Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menerangkan, dari 13.646 kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Artinya, pasangan calon (paslon) yang melanggar prokes pada kampanye tatap muka sekitar 2,2%.
"Dalam belasan ribu kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas itu, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Baca Juga
"Dari pelanggaran tersebut, Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pembubaran kampanye dilakukan terhadap 25 kegiatan," imbuhnya.
Advertisement
Menurut Afif, disiplin terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap harus diperkuat. Penguatan ini dilakukan salah satunya dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan, yakni sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker dan disinfektan.
"Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye. Ditambah dengan penegakan jaga jarak dalam kegiatan," ucapnya.
"Pada dasarnya, perihal protokol kesehatan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19," sambung Afif.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Penindakan Semakin Intensif
Seperti diketahui Bawaslu telah berkerja ekstra dalam mengawasi masa kampanye. Penindakan tegas semakin intensif dilakukan Bawaslu dalam menekan pelanggaran seperti terjadi di sejumlah daerah.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Â
Advertisement