Mahfud Md: Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020 Terjadi Hanya 2,2 Persen

Menko Polhukam Mahfud Md memastikan kelangsungan masa kampanye Pilkada 2020, berjalan baik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Des 2020, 08:01 WIB
Diterbitkan 05 Des 2020, 08:01 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md memastikan kelangsungan masa kampanye Pilkada 2020, berjalan baik. Hingga hari ini, Mahfud berharap tidak terjadi pelanggaran dan semua ditutup dengan baik.

"Saya berterimakasih dan bergembira berdasarkan laporan dari lapangan, baik dari Kepolisian, Bawaslu dan KPU, pelaksanaan kampanye sampai dengan hari ini berjalan baik," ujar Mahfud Md dalam rekaman video diterima, Sabtu (5/12/2020).

Menurut catatan Mahfud Md, dari 75 ribu acara yang dihelat di 270 titik kontestasi, pelanggaran yang terjadi hanya 2,2 persen, atau bila dirinci, kasus pelanggaran hanya 1.520 pelanggaran.

"Semuanya berjalan baik, pelanggaran kecil sudah diberi peringatan," jelas dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


16 Pelanggaran Masuk Pidana

Kendati dari 1.520 pelanggaran, Mahfud mengaku, ada 16 pelanggaran yang ditindak hingga ranah pidana. Namun dia menyatakan tidak ada yang menjadi perhatian publik dan tidak sampai menjadi klaster penularan Covid-19.

"Jadi saya berharap hari ini tetap dijaga, berjalan tertib, karena biasanya (hari terakhir kampanye) emosi ditumpahkan sekaligus, bikin kerumunan dan tolong dijaga, tim kampanye masing kepada Paslon sanksi masih menanti kalo anda pada hari terakhir melakukan pelanggaran," Mahfud menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya