Beredar Dugaan Video Bagikan Uang, Dasco Gerindra Pastikan Hoaks saat Masa Tenang Pemilu 2024

Beredar rekaman video dugaan seolah ada aktivitas pembagian amplop yang bergambar wajah Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Terkait hal tersebut, Dasco pun langsung membantah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Feb 2024, 19:11 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2024, 18:15 WIB
Partai Gerindra Bubarkan KKIR
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat menggelar konferensi pers terkait Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung ketua umumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden dari bakal calon presiden Anies Baswedan di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (1/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar rekaman video dugaan seolah ada aktivitas pembagian amplop yang bergambar wajah Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Terkait hal tersebut, Dasco Gerindra pun langsung membantah.

Dasco yang diketahui maju dari daerah pemilihan atau dapil III Banten ini menyatakan bahwa video yang beredar merupakan upaya untuk mendiskreditkan dirinya.

Apalagi, kata Dasco, saat ini merupakan masa tenang Pemilihan Umum atau masa tenang Pemilu 2024.

"Saya sudah check bahwa tidak ada kegiatan pembagian uang atau apa pun yang dilakukan tim saya di masa tenang ini. Itu hoaks," ujar Dasco melalui keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR ini menilai ada rekayasa yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Diduga, kata Dasco, tindakan tersebut bagian dari penggiringan opini negatif terhadap dirinya.

"Video ini jelas merupakan rekayasa. Penggiringan opini yang bertujuan untuk mendiskreditkan saya," ucap dia.

Oleh karena itu, Dasco mengaku akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, lanjut dia, video yang beredar sudah masuk dalam unsur hoaks.

"Saya akan melaporkan kasus ini secara hukum. Saya minta kepada aparat terkait untuk melakukan respons cepat agar pelaku penyebaran fitnah bisa segera diamankan," tegas Dasco.

 

Bawaslu Gencarkan Patroli Siber Cegah Aktivitas Kampanye Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Ilustrasi Gedung Bawaslu
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan, peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan, pihaknya menggencarkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Lolly menambahkan, patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

"Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya," kata Lolly dilansir dari Antara, Senin 12 Februari 2024.

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

"Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati," kata Lolly.

Dia menjelaskan, dalam proses pengawasan aktivitas peserta Pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

"Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya," kata dia.

 

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pilkada-DKI-2017
Warga menunjukan kertas surat suara di TPS Utan Panjang, Jakarta, Minggu (19/2). Sebelumnya, ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti memaparkan temuan adanya lima orang yang melanggar dalam pencoblosan, Rabu (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya