Liputan6.com, Jakarta Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memilih mundur dari jabatannya lantaran ingin maju sebagai bakal calon legislatif untuk DPR RI di Pemilu 2024.
Pengunduran diri dari jabatan Kepala Daerah ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang Calon Anggota legislatif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182 huruf (k) dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 14 poin (1).
Pengamat politik Gaston Otto Malindir mengatakan, pengunduran itu bukan hal yang baru dan biasa saja, terlebih mendekati Pemilu.
Advertisement
"Ini bukan hal yang baru dan sudah banyak kasusnya, tapi saya sangat menyayangkan kebiasaan para politisi seperti ini menunjukan bahwa ambisi politik mereka mengesampingkan tanggungjawab mereka kepada masyarakat," kata dia, Kamis (31/8/2023).
Gaston menyadari tak ada yang salah diambil oleh para kepala daerah yang memilih mundur untuk maju sebagai caleg. Namun, terkesan tak menjalankan mandat rakyat yang telah diberikan.
"Kan mereka ini diberikan mandat oleh masyarakat melalui Pemilu untuk lima tahun masa jabatan, kalau kemudian di Tengah jalan mereka mengundurkan diri ya berarti mandat dari masyarakat ini tidak dijaga dengan baik," jelas dia.
Sebelumnya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengakui dirinya sudah bertekad bulat untuk mundur dari jabatannya demi maju menjadi bakal calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.
"Pengunduran diri, secara aturan memang harus. Itu (pengunduran diri) sudah disampaikan hari ini saat rapat paripurna DPRD Karawang," kata Cellica seperti dilansir dari Antara.
Ia menyampaikan, rapat paripurna tentang pemberhentian dirinya sebagai bupati itu adalah proses sambil menunggu surat keputusan dari Kemendagri terkait pengunduran diri dari jabatan bupati.
“Jadi kita tunggu hasil rapat paripurna, kemudian menunggu keputusan Kemendagri sampai penetapan DCT (daftar calon tetap)," katanya.
Â
Tetap Menjalankan Tugas Sembari Menanti Surat Kemendagri
Sebelum mendapatkan surat keputusan dari Kemendagri, dirinya akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Karawang.
Cellica mengaku kalau keputusan maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) itu sudah bulat. Hal itu sesuai dengan hasil istikharah dan diskusi dengan para guru dan ulama.
Pada Pemilu 2024, Cellica yang masa jabatannya sebagai Bupati berakhir pada 2026 mengundurkan diri karena tercatat menjadi calon anggota legislatif.
Dalam daftar calon sementara (DCS), Cellica tercatat sebagai bakal caleg Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jabar VII (Bekasi, Karawang dan Purwakarta).
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan kalau Cellica telah mengumumkan dirinya akan mundur, karena akan maju pada pemili nanti sebagai bacaleg.
"Yang bersangkutan (Cellica) mengajukan mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR RI. Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti," kata Budianto.
Ia mengatakan kalau diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana itu tergantung dengan keputusan Kemendagri. DPRD Karawang hanya akan menyampaikan keputusan mundur Cellica jika sudah ada surat dari Kemendagri.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 kalau bakal calon legislatif yang berstatus kepala daerah harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri saat melakukan pengajuan bakal calon legislatif.
Dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, surat keputusan pemberhentian atau surat pengunduran diri yang diajukan itu harus sudah disampaikan maksimal pada akhir masa pencermatan daftar calon tetap.
Advertisement