Bawaslu: Cek Rekam Jejak Politikus Maju Pemilu, Pegang Janji dan Lihat Visi Misinya

Ketua Bawaslu meminta pemilih memastikan kembali nama-namanya di dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tersedia di laman dpt.kpu.go.id.

oleh Mevi Linawati diperbarui 18 Sep 2023, 08:05 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2023, 08:04 WIB
FOTO: Mendagri - DPR Bahas Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. (Liputa6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengajak para pemilih muda untuk mengecek rekam jejak politikus yang maju mencalonkan diri. Yaitu, baik mereka yang maju sebagai anggota legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, para pemilih perlu mencari tahu profil para calon wakil rakyat dan calon pemimpinnya untuk lima tahun ke depan berikut visi dan misi serta program-program kerja mereka.

"Lihat dapilnya (daerah pemilihan) mana, siapa dia, rekam jejak seperti apa. Pegang janjinya, lihat visi, program, misi sehingga jangan beli kucing dalam karung," kata Bagja selepas mengikuti acara jalan sehat Gerakan Cerdas Memilih (GCM) RRI di Kantor LPP RRI, Jakarta, Minggu 17September 2023, seperti dikutip dari Antara.

Tidak hanya itu, dia juga mengajak para pemilih termasuk pemilih muda dari kalangan milenial dan Generasi Z (Gen Z) untuk mengecek nama-nama mereka di laman resmi KPU.

Para pemilih, menurut dia, perlu memastikan kembali nama-namanya di dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tersedia di laman dpt.kpu.go.id.

Cara pengecekan cukup mudah karena para pemilih tinggal memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK).

Bawaslu Minta Pemilih Jangan Terjebak Politik Uang

Bawaslu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Merdeka.com)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga berharap para pemilih termasuk para pemilih muda tidak terjebak dalam politik uang, yaitu memilih calon tertentu karena ada imbalan uang.

"Semua warga memilih dengan tanpa tekanan. Jangan tergiur dengan politik uang. Kenali siapa calonmu, capres-cawapres, caleg dapil mana," kata Bagja sebagaimana dikutip dari siaran resminya di Jakarta, Minggu.

Tahapan pemungutan suara calon presiden dan calon wakil presiden beserta calon anggota legislatif dijadwalkan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya