Jubir TPN Ganjar-Mahfud Khawatirkan Netralitas Aparat Negara di Pemilu 2024

Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud Md, Tama S Langkun mengaku khawatir soal netralitas aparat negara di Pemilu, pasca putusan MK terkait usia minimal kepala daerah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Okt 2023, 07:30 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2023, 07:30 WIB
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dan Tama Satrya Langkun
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dan Tama Satrya Langkun di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta, Jumat 1 April 2022. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud Md, Tama S Langkun mengaku khawatir soal netralitas aparat negara di Pemilu, pasca putusan MK terkait usia minimal kepala daerah.

"Kami mengimbau aparat negara bisa jaga netralitas. Semoga keanehan putusan hanya terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak terjadi di lembaga negara lainnya," kata Tama dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Tama juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjaga netralitas, terutama di level pejabat. "Ada pun yang kami khawatirkan adalah para pejabat-pejabat di atasnya. Hal itu harus diingatkan agar Pemilu bisa berjalan bersih, transparan dan akuntabel," kata dia.

Tama mengatakan, terkait dengan putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 23 Oktober 2023, soal gugatan batas usia 70 tahun, dirinya bersyukur hasil putusannya sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini sejalan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya.

Meskipun, kata Tama, Putusan MK sebelumya, yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 agak aneh. Pertama adalah soal legal standing penggugat. Ketimbang dulu, sekarang syarat legal standing semakin ketat.

"Namun sayangnya syarat legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/ 2023," kata Tama.

Menurut Tama, harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan DPR dan pemerintah.

"Faktanya hanya surat pemberitahuan harus menaati keputusan MK. Seakan itu menggenapi apa yang sudah diputuskan di putusan MK," kata dia.

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). (Nanda Perdana/Liputan6.com).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Senin (23/10/2023).

Adapun pemohon Rudy Hartono meminta dalam petitumnya agar maksimal usia capres-cawapres berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Ganjar: Putusan MK Harus Dihormati, Terima Saja

Bakal capres Ganjar Pranowo menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Ganjar, keputusan tersebut harus dihormati dan diterima, lantaran sudah tidak dapat diubah.

"Karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja," kata Ganjar di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Ganjar meminta semua pihak menghormati apapun keputusan MK. "Semua keputusan MK harus kita hormati," pungkasnya.

Infografis MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya