Zita, Uya Kuya, dan Pasha Ungu Joget PAN Sebelum Diperiksa Bawaslu soal Kampanye Gibran

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani, Pasha 'Ungu', dan Uya Kuya memenuhi pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu di arena Car Free Day (CFD), Jakarta Pusat.

oleh Tim News diperbarui 21 Des 2023, 16:40 WIB
Diterbitkan 21 Des 2023, 16:40 WIB
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani, Pasha 'Ungu', dan Uya Kuya memenuhi pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani, Pasha 'Ungu', dan Uya Kuya memenuhi pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). Keempat politikus PAN itu dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu di arena Car Free Day (CFD), Jakarta Pusat. (Tangkapan layar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani, Pasha 'Ungu', dan Uya Kuya memenuhi pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu di arena Car Free Day (CFD), Jakarta Pusat.

Selain tiga kader PAN itu, Eko Patrio juga dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat. Namun, kata Zita, Eko sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Bawaslu.

"Kita datang secara kooperatif memenuhi panggilan. Untuk saya panggilan pertama, kedua untuk Pasha dan Uya dari Bawaslu Jakpus untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan CFD bersama Mas Gibran. Waktu itu kita melakukan jalan sehat," kata Zita kepada wartawan di Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Berdasarkan pantauan, Blue Squad PAN hadir pada sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu mereka memberikan keterangan kepada awak media.

Selanjutnya, Zita memimpin kader yang lain untuk berfoto bersama ke arah media sebelum masuk ke dalam gedung Bawaslu.

Namun, di momen tersebut, mereka berjoget ria sambil bernyanyi "PAN PAN PAN Terdepan".

"PAN PAN PAN hidup semakin mapan. PAN PAN PAN selalu terdepan," kata mereka.

Setelah selesai menyanyi dan berjoget, ketiga kader tersebut masuk ke gedung Bawaslu dan sisanya menunggu di depan.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat bakal memeriksa empat kader PAN terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu di arena CFD.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (21/12) siang. Adapun keempat kader yang bakal diperiksa adalah Ketua DPP PAN Zita Anjani, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya.

"Iya benar untuk diklarifikasi," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sony Pangkey ketika dihubungi.

Empat kader tersebut turut hadir saat Gibran membagikan susu di arena Car Free Day. Maka dari itu, Bawaslu pun turut memeriksa mereka untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan lanjutan dari Bawaslu setelah mereka sempat mangkir pada Senin (18/12/2023).

"Undangan mulai jam 13.00 WIB ya. Infonya dari Pak Eko dan Ibu Zita datang," ujar Sony.

Gibran Bagi-bagi Susu di Arena CFD

Gibran
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat berada di car free day (CFD) Jakarta, Minggu pagi (3/12/2023). (Merdeka.com)

Sebelumnya, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka berolahraga di Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023). Dia turut didampingi sang istri, Selvi Ananda dan sejumlah politikus.

Mulanya, Gibran Rakabuming Raka berjalan kaki dari Hotel Sari Pasific dan menuju Sarinah. Ia kemudian menyapa warga hingga berswafoto ria.

Selanjutnya, ia berjalan lagi ke Bundaran HI dan langsung membagi-bagikan susu kepada anak kecil dan masyarakat lain yang sedang berolahraga. Warga tampak antusias menerima susu gratis itu. Mereka rela mengantre agar bisa mendapatkan susu gratis.

Diketahui, arena CFD dilarang digunakan untuk kegiatan politik apa pun. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye.

Gibran Rakabuming Raka Soal Putusan MK
Cawapres Gibran Rakabuming Raka.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Gibran Bantah Langgar Aturan

Gibran pun mengatakan kegiatannya di CFD tidak melanggar aturan. Padahal, sama-sama kita ketahui, CFD atau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta menjadi tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran, Minggu.

Sebab, kata Gibran, dia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apa pun di CFD dan tidak ada ajakan untuk memilihnya di pilpres 2024.

"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.

Lebih lanjut, cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIIM) itu mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di tempat tersebut.

"Kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya," ucap Gibran.

"Ya itu kan salah satu program kami. Kan ada program makan siang gratis dan susu gratis," tandas Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu RI Sebut Aksi Gibran Bagi-bagi Susu saat CFD Jakarta Bukan Pelanggaran Kampanye

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kepada anak-anak dan ibu-ibu di Kelurahan Poris Gaga, Tangerang, Banten, Senin (4/12/2023) dengan didampingi sang istri, Selvi Ananda.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kepada anak-anak dan ibu-ibu di Kelurahan Poris Gaga, Tangerang, Banten, Senin (4/12/2023) dengan didampingi sang istri, Selvi Ananda. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka lolos sanksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pengawas tersebut tidak mendapati bukti pelanggaran aturan kampanye.

"Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Bagja menyatakan hasil tersebut secara resmi dikeluarkan setelah laporan terkait dengan kasus berkampanye di arena Car Free Day pada Minggu 3 Desember di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU).

Dalam hasil itu dinyatakan, kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. Namun, Bawaslu turut melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menambahkan, Bawaslu tidak bisa langsung memberikan sanksi pada peserta pemilu karena harus melakukan pengkajian dan pemeriksaan dengan jeli.

Apabila aduan dari masyarakat yang berupa foto atau video terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan melanggar aturan, maka Bawaslu akan menindaknya sesuai dengan kewenangan dan hukum yang berlaku.

Di mana alur penindakan dimulai dari mengidentifikasi tempat dan waktu kejadian, melakukan klarifikasi pada pihak yang dilaporkan hingga menurunkan jajaran untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis Harta dan Gurita Bisnis Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Harta dan Gurita Bisnis Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya