DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Terima Pencalonan Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Feb 2024, 11:48 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2024, 11:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pastikan Kesiapan Debat Pertama Capres/Cawapres Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan terkait persiapan debat capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/12/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Aturan Belum Direvisi

Menurut DKPP, KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Meski belum mengubah, namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.

Diadukan 4 Pihak

Sebagai informasi, perkara ini diadukan empat pihak. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menyebut tindakan para anggota KPU membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya