Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mulai sekarang berhati-hati setelah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar kode etik.
"Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
Baca Juga
Sebelumnya, Senin, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Advertisement
Mahfud juga mengingatkan bahwa KPU telah berkali-kali melakukan pelanggaran. Bahkan, kata dia, Hasyim Asy'ari telah mendapatkan dua kali peringatan keras.
"Dan supaya ingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Kalau kita beri tahu, hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya, dan Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras," ujarnya.
Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan jika KPU atau Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kembali, maka dia harus diberhentikan.
"Kesalahan atau pelanggaran yang berat didapatkan Hasyim Asy'ari, tetapi kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU," tuturnya.
Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa keputusan KPU untuk menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak menyalahi secara prosedur.
"Secara hukum, secara umum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu itu tidak akan, secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," katanya dikutip dari Antara.
Mahfud menjelaskan bahwa putusan DKPP itu hanya untuk mengadili anggota KPU secara pribadi, bukan keputusan yang telah dibuat.
"Kenapa? DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya, yang produknya itu tidak dimasalahkan. Ini yang pribadi, Hasyim Asy'ari bersalah, yang lain juga bersalah," ucapnya.
Untuk diketahui, Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Jadi Catatan Hitam
Cawapres nomor urut 1, Abdull Muhaimin Iskandar buka suara terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan dan yang terakhir kepada mantan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah itu.
“Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita,” ujar cawapres nomor urut 1 yang akrab dipanggil Cak Imin setelah menemui Rais Aam PCNU Solo, KH Sofwan Fauzi di Pondok Pesantren Darul Karomah, Gandekan, Jebres, Solo, Senin (5/2/2024).
Menurut dia, selain catatan hitam terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU, tedapat catatan hitam lainnya, yakni terkait pelanggaran kode etik yang dilanggar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usma. Alhasil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dalam putusan batasan usia capres-cawapres.
“Hari ini ada dua catatan hitam. Satu MKMK, kedua DKPP. Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebaagi bangsa opercaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” kata dia.
Sedangkan ketika disinggung terkait putusan DKPP RI yang tidak menggugurkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Cak Imin tidak mempermasalahkannya. Hanya saja ia menekankan yang terpenting dalam hal tersebut terkait etika .
“Ya yang penting etika bukan soal legalnya. Bagi saya etika itu menjadi penting dan harus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu pijakannya etika,” tegasnya.
Advertisement