Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu). Tukin pegawai Bawaslu dinaikkan dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Feb 2024, 11:20 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2024, 11:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas Rencana Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu). Tukin pegawai Bawaslu dinaikkan dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu. Aturan ini diteken Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.

"Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," demikian bunyi diktum pertimbangan huruf b sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Selasa (13/2/2024).

Dalam Pasal 2 dijelaskan, bahwa pemberian tukin bagi pegawai Bawaslu mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tukin akan diberikan setiap bulan.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.

Pegawai Bawaslu yang menerima tunjangankinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi. Nantinya, pelaksanaan reformasi birokrasi ini akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Pasal 13.

 

Daftar Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu

Kantor Bawaslu RI Foto:Ist (Arfandi/Liputan6.com)
Kantor Bawaslu RI Foto:Ist (Arfandi/Liputan6.com)

Adapun kenaikan tunjangan kinerja ini disesuaikan dengan kelas jabatan pegawai Bawaslu. Untuk pegawai dengan tingkat tertinggi, mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp29 juta.

Sementara pegawai tingkat terendah, mendapat tukin sebesar Rp1,9 juta. Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu sesuai Perpres Nomor 18/2024:

  1. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000,00
  2. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000,00
  3. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000,00
  4. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000,00
  5. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000,00
  6. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000,00
  7. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000,00
  8. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000,00
  9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000,00
  10. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000,00
  11. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000,00
  12. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000,00
  13. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000,00
  14. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000,00
  15. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000,00
  16. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000,00
  17. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000,00
Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya