Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saja.
"Dan bukan hanya, mohon maaf, bukan hanya satu partai ya, bukan hanya PSI gitu, tetapi banyak hal yang lain yang kemudian kami harus cek lagi di lapangan," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (7/3/2024).
Advertisement
Baca Juga
Bagja menambahkan bahwa setiap laporan dugaan penggelembungan suara selalu ditelusuri oleh Bawaslu RI, termasuk oleh dirinya.
"Kan saya memperhatikan betul ada media sosial yang di-send (dikirimkan) ke kami. Jadi langsung kami cek di teman-teman pengawas. Ada yang belum dijawab, ada. Kami tunggu ini," ucap Bagja.
Bagja lantas menyebut pihaknya selalu memverifikasi dugaan penggelembungan suara tersebut.
"Kami cek di lapangan lagi. Dicek apakah benar demikian, tetapi dari beberapa video yang ada kami langsung sampel 1-2. Misalnya yang di Cianjur belum ada jawaban, itu belum ada jawaban dari teman-teman pengawas di Cianjur, nanti akan cek," tuturnya.
Adapun Bagja mengatakan bahwa bila terjadi penggelembungan suara dan tidak ada laporan dari jajarannya, artinya pengawas yang ditugaskan bermasalah.
"Kalau seandainya terjadi penggelembungan, berarti kan ada yang masif dilakukan, masih bunyi dalam pengawasan, seharusnya bunyi. Kalau enggak bunyi berarti pengawas kami yang bermasalah," katanya.
KPU: Tidak Ada Penggelembungan Suara PSI, Sirekap Sudah Sesuai Rekomendasi Bawaslu
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan, tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dia menjelaskan, yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.
Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C. Hasil plano yang harus diakurasi.
Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
"Mulai dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota dan KPU provinsi dan pada akhirnya pada level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional,” kata Idham menjelaskan.
Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu.
Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian di-input dengan menggunakan file template formulir D.Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.
"Apabila ada gangguan, maka dikirim melalui email atau link cloud," ujarnya.
Advertisement