Sengketa Pileg 2024, Caleg PAN Klaim Suaranya Lebih Besar dari Crazy Rich Surabaya

Sungkono selaku Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pileg 2024 atas nama perseorangan

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Apr 2024, 10:16 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2024, 10:06 WIB
Kuasa hukum Caleg PAN Sungkono dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Caleg PAN Sungkono dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Tim Humas MK)

Liputan6.com, Jakarta - Sungkono, calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pileg 2024 atas nama perseorangan. Dalam permohonannya, Sungkono memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penetapan hasil perolehan suara PAN untuk Dapil Jatim 1 (Surabaya–Sidoarjo).

Alasannya, terdapat selisih perolehan suara Pemohon dengan Caleg PAN Nomor Urut 2 Arizal Tom Liwafa yang dikenal publik dengan julukan crazy rich Surabaya.

Berdasarkan uraian Sungkono yang disampaikan oleh tim hukumnya, Mursyid Murdiantoro, perolehan suara Sungkono dan Tom memiliki selisih. Dia menyandingkan hasil suaranya di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya 9.921 suara, sedangkan menurut Termohon (KPU) di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya terdapat 9.594 suara.

"Sehingga pada kedua daerah pemilihan tersebut terdapat perbedaan 327 suara. Pengurangan suara Pemohon terjadi di beberapa kelurahan, di antaranya Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Bulak, dan Kota Surabaya. Hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan antara catatan yang tertuang dalam Model C.Hasil-DPR dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPR," tutur Mursyid di ruang sidang panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Mursyid menjelaskan, sebelum mendaftarkan diri ke MK, kliennya sudah minta perlindungan hukum secara berjenjang. Namun partainya membiarkan hal itu, sehingga saat rekapitulasi di Kota Surabaya tidak diumumkan adanya perselisihan suara.

"Kami telah pula menulis surat untuk diberikan rekomendasi untuk mengajukan PHPU Legislatif di MK, namun sampai sekarang tidak diberikan pada saat mendaftarkan pada 22 Maret 2024 dan tidak ada pernyataan tertulis informasi secara lisan dari pihak partai atas rekomendasi pengajuan perkara ini," kata Mursyid.

Duga Suara Berkurang Akibat Penambahan Suara Arizal Tom Liwafa

Sidang sengketa Pileg 2024 di MK
Sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/4/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Selain itu, Pemohon juga menilai pengurangan suara pihaknya terjadi akibat penambahan suaranya kepada Caleg DPR RI Arizal Tom Liwafa sebanyak 3.686 suara. Seharusnya perolehan suara Pemohon jika disandingkan dengan Arizal Tom Liwafa adalah 66.347 suara dan 65.509 suara.

"Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk dirinya sepanjang Dapil Jatim 1 dari PAN adalah 66.347 suara dan 65.509 suara untuk Arizal Tom Liwafa," tandas Mursyid.

 

 

 

 

 

Infografis PDIP Pemenang Pileg 2024, 8 Parpol Lolos ke Parlemen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PDIP Pemenang Pileg 2024, 8 Parpol Lolos ke Parlemen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya