Liputan6.com, Gorontalo - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gorontalo Kota menyerahkan tersangka kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR), berinisial MS (34).
MS sendiri merupakan warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Berkas perkara kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo setelah dinyatakan lengkap (P21), Kamis (23/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Ayu Lestari, yang menjadi korban pemalsuan dokumen pengajuan KUR.
Advertisement
Berdasarkan laporan korban kata Kompol Leonardo, kejadian ini terungkap pada Mei 2024 lalu, ketika Ayu Lestari mengajukan permohonan kredit KPR di salah satu bank.
Tiba-tiba dirinya terkejut saat pihak bank menyatakan namanya telah tercatat dalam BI Checking akibat pinjaman KUR yang sebelumnya diajukan di BRI Unit Kota Utara.
Kompol Leonardo menambahkan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa MS menggunakan data pribadi milik Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp50 juta.
"Dengan perkiraan angsuran bulanan Rp1,5 juta selama tiga tahun. Namun, MS hanya membayar angsuran sebanyak dua kali sebelum menunggak," kata Kompol Leonardo.
Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan MS mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan data Ayu Lestari karena namanya sendiri telah masuk daftar hitam (blacklist) perbankan.
Menurut pengakuannya, hanya seorang oknum petugas lapangan (mantri) yang menyadari bahwa data tersebut bukan miliknya, sementara pegawai lain tidak mengetahuinya.
Penyidik menjerat MS dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sengaja menggunakan data milik Ayu Lestari untuk mendapatkan modal usaha melalui KUR.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengajuan pinjaman,” tutup Kasat Reskrim.