Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu hingga Pihak Terkait

Arief juga mengingatkan aturan persidangan, agar tidak ada pihak yang meninggalkan ruangan sebelum sidang selesai.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Mei 2024, 10:02 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 10:00 WIB
Hakim MK Anwar Usman tak adili sengketa Pileg PSI, digantikan Hakim Guntur Hamzah.
Hakim MK Anwar Usman tak adili sengketa Pileg PSI, digantikan Hakim Guntur Hamzah. (Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar. Diketahui, agenda sidang pada peman kni adalah mengendarkam jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait yang disinggung oleg pemohon dalam permohonannya yang sudah dibacakan pekan sebelumnya.

“Hari ini akan kita dengar jawaban termohon, kemudian pihak terkait terakhir Bawaslu. Oleh karena itu kita mendengarkan semua ini dan waktunya sampai pukul 12.00 dan  diharapakan kepada semua yg menyampaikan baik itu termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu bisa menggunakan waktu seefektif mungkin maksimal masing-masing 10 menit,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Senin (6/5/2024).

Sidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat. Hal itu menjadi teguran hakim konstitusi agar tidak diulangi pada kesempatan selanjutnya.

“Lain kali tidak boleh terlambat ya Bawaslu dari Papua. Sekarang ya silakan duduk dulu,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Arief juga mengingatkan aturan persidangan, agar tidak ada pihak yang meninggalkan ruangan sebelum sidang selesai. Sebab rangkaian sidang akan ditutup dengan pengumuman kapan jadwal sidang berikutnya dilangsungkan.

“Jadi seluruh peserta sidang, tidak boleh meninggalkan dulu karena nanti terakhir setelah sesi seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini ditunda. Jadi jangan meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh sesi,” minta dia.

 

Arief Meminta Para Pihak Siap Ikuti Persidangan

Arief pun meminta jika para pihak sudah siap untuk bisa duduk. Dia pun sedikit bercanda mencairkan suasana dengan para peserta agar sidang berjalan tanpa ketegangan.

“Ayo segera duduk, kalau kursinya kurang juga bisa dipangku, jangan berdiri terus, tambahi kursi kalau kurang,” ujar Arief ke pihak Bawaslu dari Papua yang terlambat.

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya