Zulkarnain-Lerru Lolos Bacalon Independen Pilkada Kabupaten Tangerang

KPU menetapkan bacalon tersebut berhak untuk mengikuti kontestasi dan melakukan pendaftaran yang mana sesuai tahapan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 20 Agu 2024, 01:31 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2024, 01:31 WIB
Pilkada Kabupaten Tangerang
KPU Kabupaten Tangerang menetapkan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, Zulkarnain dan Lerru Yudistira telah memenuhi syarat mengikuti Pilkada. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Jakarta - Bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, Zulkarnain dan Lerru Yudistira dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi factual jalur perseorangan atau independent, untuk Pilkada 2024.

Hal tersebut diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, yang juga melakukan penetapan pada hari ini, Senin (19/8/2024). Penetapan tersebut sudah melalui verifikasi, baik administrasi maupun faktual yang dilakukan dua kali tahapan, mulai dari verifikasi administrasi pertama kemudian verifikasi administrasi kedua, dan juga verifikasi faktual pertama dan kedua.

“Lalu, hari ini kami telah menetapkan bahwa untuk Bacalon jalur perseorangan telah memenuhi syarat sesuai apa yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir itu undang-undang 10 tahun 2015 pasal 41 ayat 2,”tutur Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar.

Menurutnya lagi, untuk jumlah dukungan dan sebaran kecamatan, setelah dilakukan verifikasi telah memenuhi syarat, sesuai PKPU 8 tahun 2024 pasal 91 ayat 1, bahwa kewajiban KPU Kabupaten Tangerang menetapkan untuk Bacalon jalur perseorangan.

Selanjutnya, Bacalon tersebut berhak untuk mengikuti kontestasi dan melakukan pendaftaran yang mana sesuai tahapan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, akan melakukan penerimaan pendaftaran untuk Bacalon baik perseorangan maupun jalur parpol.

“Hasil dari jumlah dukungan yang kami lakukan verifikasi yang memenuhi syarat itu 159.156 dari jumlah dukungan minimal, 152.999. Artinya melebihi batas minim yang sudah kami tetapkan,”ujar Umar.

Sementara itu di tempat yang sama, calon Bupati Tangerang jalur perseorangan, Zulkarnain mengatakan, langkah selanjutnya setelah lolos hasil verifikasi faktual ini, pihaknya bakal mempersiapkan surat permohonan pendaftaran sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada 27 Agustus 2024 mendatang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Optimistis Menangkan Pilkada Kabupaten Tangerang

Dia pun optimis dalam perhelatan Pilkada serentak tahun ini bersama Lerru, bisa mendapat dukungan secara penuh dari masyarakat, maupun partai pendampingnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), untuk memenangkan pemilihan Bupati Kabupaten Tangerang.

"PSI ada kadernya yakni sebagai wakil saya dia memiliki struktur sampai di tingkat desa. Jadi menurut saya ini adalah pasangan yang tepat bisa saling mendukung dari semua unsur golongan," katanya.  

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya