KPU Jakarta: Yang Diberhentikan Hanya Ketua KPPS di Jaktim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan seorang Ketua KPPS TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Des 2024, 17:22 WIB
Diterbitkan 01 Des 2024, 17:21 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Astri Megatari menerangkan soal debat kedua Pilkada Jakarta 2024
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Astri Megatari menerangkan soal debat kedua Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pemecatan tersebut sebagai buntut dugaan temuan surat suara tercoblos untuk pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 3.

"Yang diberhentikan adalah ketua KPPS," ujar Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari saat dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024).

Astri membantah informasi bahwa Ketua KPU Jakarta Timur dan Ketua Bawaslu juga ikut dipecat. "Tidak benar," kata dia.

Diketahui, terdapat video yang beredar berisi Ketua KPPS menyuruh petugas ketertiban TPS untuk mencoblos surat suara yakni mencoblos pasangan calon Pramono Anung - Rano Karno.

Menurut informasi yang diterima, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3. Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 surat lainnya belum.

Diberhentikan Sejak Kamis 28 November 2024

Satu Hari Jelang Pencoblosan, KPU DKI Jakarta Distribusikan Logistik Pilkada 2024
Hari ini, Selasa (26/11/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mendistribusikan logistik untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diberitakan sebelumnya, TPS nomor 28 di Kecamatan Makassar, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur mengalami insiden pencoblosan tidak sah terhadap pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Jakarta pada Rabu 27 November 2024.

Berdasarkan penelurusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, hal tersebut dilakukan oleh pengawas ketertiban tempat pemungutan suara yang diperintah oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut 

Rio Verieza, selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur membenarkan adanya insiden tersebut. Terhadap pelaku, dia memastikan sudah dilakukan pemecatan.

"Benar sudah kita berhentikan kemarin, Kamis 28 November 2024," kata Rio di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Rio menjelaskan, berdasarkan pengambilan keterangan terhadap 7 orang KPPS dan 2 orang pengawas ketertiban di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut, hasilnya hanya 2 orang terkait yang diyakni menjadi dalang. Pertama Ketua KPPS berinisial  RH dan pengawas ketertiban berinisial KN. 

"Maka tanggal 28 November, itu kita langsung berhentikan tetap keduanya," tegas Rio. 

Rio mengungkap, hasil investigasi melalui interogasi terhadap keduanya, ada pengakuan dari RH bahwa hal itu dia lakukan secara spontan tanpa adanya arahan dari pihak lain.

"Dia spontan untuk melakukannya di saat jam-jam memang sedang agak sepi. Jadi sekitar jam 12 sampai jam 1 siang. Nah itu disitu orang sedang makan dan sholat ya," beber Rio.

"RH kemudian spontan menyuruh KN “kita coblos yuk!” Nah akhirnya itu ditangkap sinyalnya sama KN," imbuh dia.

Infografis 5 Provinsi Potensi Kerawanan Tertinggi Saat Pilkada 2024
Infografis 5 Provinsi Potensi Kerawanan Tertinggi Saat Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya