Hendak Laporkan KPU RI soal Pemilu 2024, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Ditolak Bareskrim Polri

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri guna melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

oleh Tim News diperbarui 02 Mar 2024, 00:20 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2024, 18:02 WIB
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri guna melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri guna melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. (Ist)

Liputan6.com,Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) guna melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

"Yang hampir selama dua bulan ini menjadi perdebatan publik yang tidak berkesudahan. Banyak fakta, banyak analisa, banyak pendapat yang tersebar di berbagai forum bahkan di media sosial, tetapi kita melihat Polri belom mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).

"Sehingga kami mengambil langkah datang kesini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," sambung dia.

Petrus menyebut, TPDI hendak melaporkan Ketua hingga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat Sirekap. Ada pun Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024.

"Pertama, kita minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian juga karena disebut-sebut bahwa Sirekap itu adalah hasil kerjasama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ucap Petrus.

Lebih lanjut dalam pelaporan ini, dia mengaku membawa bukti, tetapi tidak dirinci. Namun, pada akhirnya laporan ditolak oleh Bareskrim Polri dan hanya disarankan membuat pengaduan masyarakat (dumas).

 

Alasan Laporan Ditolak

Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Petrus menjelaskan, alasan laporannya ditolak karena harus menjelaskan secara detail tentang Sirekap itu sendiri. Sementara, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail soal Sirekap.

"Dan memang mereka sarankan kirim surat langsung ke Kabareskrim dengan mekanisme dumas. Kita enggak ngerti dumas yang model apalagi. Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," tandas Petrus.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali memperbaiki data anomali yang diunggah ke laman Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sejak data masuk 15 Februari hingga 27 Februari 2024, pihaknya telah mengoreksi data anomali yang diunggah dari 154.541 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk Pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 154.541 TPS," kata Hasyim di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

 

Hasil Koreksi Sirekap, KPU Temukan Data Anomali Pilpres 2024 di 154.541 TPS

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Hasyim menambahkan, selain data pemilu presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024, pihaknya juga mengoreksi data untuk pemilihan legislatif DPR RI di 13.767 TPS dan untuk DPD RI di 16.450 TPS.

"Data anomali hasil koreksi untuk pemilihan DPRD provinsi dikerjakan KPU provinsi, sementara untuk data anomali untuk DPRD kabupaten/kota dikerjakan oleh KPU kabupaten/kota," ucap dia.

Hasyim beralasan, data anomali harus dikoreksi sebelum diunggah ke laman Sirekap. Hal itu disebabkan karena pembacaan sistem milik KPU yang terjadi kekeliruan usai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengunggah foto formulir model C-Hasil suara.

"Secara sistem bisa membaca angka hasil konversi itu anomali. Kenapa? Kalau di dalam negeri TPS itu maksimal 300 (DPT) begitu ada angka di atas 300 pasti anomali. Itu yang kita koreksi," kata dia.

Hasyim memastikan, usai data anomali diperbaiki dan disinkronisasi dengan formulir C-Hasil suara. Maka, kata dia, apa yang nampak di publik melalui laman KPU adalah angka yang sebenarnya.

"Sehingga kemudian, kemarin agak tersendat karena kita cek ulang, ketika sudah clear, sudah sama atau sudah sinkron, baru kita unggah supaya tidak kerja dua kali," Hasyim menandasi.

Infografis 6 Quick Count Lembaga Survei dan Real Count KPU di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Quick Count Lembaga Survei dan Real Count KPU di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya