Puluhan Alat Peraga Kampanye Dicopot Satpol PP dan Bawaslu

Alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut diduga melanggar empat hal yaitu jumlah, desain, ukuran, dan lokasi.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 25 Okt 2018, 20:37 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2018, 20:37 WIB
Ilustrasi Kampanye Hitam (2)
Ilustrasi Kampanye Hitam (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Pekalongan - Sebanyak 81 dari sekitar 200 alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang dipasang di sepanjang jalan raya Wiradesa hingga Kajen ditertibkan oleh petugas Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Alasannya adalah karena diduga melanggar ketentuan.

"Saat ini 81 APK tersebut telah dicopot untuk dibawa ke Kantor Satpol PP," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/10/2018).

Anggota Bawaslu yang membidangi penindakan pelanggaran itu memperkirakan masih ada ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan tetapi belum sempat dicopot.

Wahyudi memaparkan, alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut diduga melanggar empat hal yaitu jumlah, desain, ukuran, dan lokasi.

Untuk jumlah maksimal, kata dia, sebanyak 10 spanduk dan 5 baliho per desa per parpol, akan tetapi kenyataannya jumlahnya lebih dari ketertuan.

"Oleh karena itu, akan dilanjutkan untuk penertiban alat peraga kampanye," tuturnya.

Menurut Wahyudi, desain alat peraga kampanye sebelum dicetak harus diketahui oleh Komisi Permilihan Umum (KPU) meski mereka yang merancangnya.

"Pelanggaran selanjutnya, terkait dengan ukuran yang melebihi batas ketentuan. Misalnya, baliho tidak boleh lebih dari 3 meter x 5 meter dan spanduk 1 meter x 5 meter," ucap Wahyudi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Mengacu pada Peraturan KPU

Golput Pilkada Bengkulu Capai 40 Persen
Alat peraga kampanye yang dipasang KPUD Bengkulu sudah rusak saat masa kampanye masih berlangsung (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Kemudian, menurut Wahyudi, lokasi alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti pada fasilitas pemerintah, sekolah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.

"Selain itu, harus sesuai dengan kaidah estetika, seperti tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, dan tidak boleh melintang jalan," kata dia.

Ia mengatakan, penertiban APK melanggar aturan ini memang sudah menjadi wewenang Bawaslu yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye.

"Kami berharap peserta pemilu bisa mematuhi ketentuan pemasangan APK. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan, akan kami tertibkan," tegas Wahyudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya