Liputan6.com, Bangka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah merekomendasikan 196 pemilih untuk dicoret dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP-1) Pemilu 2019.
"Kami sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Bangka Tengah untuk mencoret 196 warga dari DPT karena berbagai alasan," ujar Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/11/2018).
Ia menjelaskan, sebanyak 196 pemilih yang diminta untuk dicoret tersebut dengan rincian sebanyak 127 pemilih dinyatakan sudah meninggal dunia, delapan pindah domisili, 24 ganda antarkabupaten, tujuh ganda dalam kabupaten, dan 30 ganda antarprovinsi.
Advertisement
"Ratusan pemilih yang kami rekomendasikan untuk dicoret tersebut sudah berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi serta sudah berkoordinasi dengan pihak KPU Bangka Tengah," ucap Robianto.
Robianto menegaskan, validasi data pemilih ini terus diawasi oleh pihak Bawaslu dalam rangka menghasilkan data pemilih yang akurat dan akuntabel pada Pemilu 2019 mendatang.
"Temuan ini setelah pihak Bawaslu memastikan secara langsung terhadap keberadaan warga yang termasuk dalam data pindah domisili, data anomali, data ganda antarkabupaten, ganda dalam kabupaten dan data ganda antarprovinsi dengan melakukan faktualisasi ke lapangan," papar Robianto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Penambahan
Menurut Robianto, selain mencoret sebanyak 196 pemilih, pihak KPU juga meminta menambah sebanyak 19 pemilih baru ke dalam DPTHP.
"Pengawasan terhadap data pemilih ini kami lakukan dalam rangka menciptakan pemilu yang aman dan demokrasi, apalagi data pemilih ganda selalu menjadi masalah selama ini," jelas Robianto.
Advertisement