Gagal Coret Nama OSO, KPU Akan Pelajari Putusan Pengadilan

KPU akan mempelajari putusan PTUN tersebut dengan membandingkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2018, 17:01 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2018, 17:01 WIB
Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO. (Liputan6.com/Putu Merta SP)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha dan Niaga (PTUN) atas gugatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang, populer dipanggil dengan panggilan OSO. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO dan memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama politikus Hanura itu.

KPU, kata Arief, akan mempelajari putusan PTUN tersebut dengan membandingkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Ini guna merumuskan kebijakan atau langkah yang akan diambil KPU terhadap pencalonan Ketua Umum Hanura itu.

“Kami enggak mau membuat keputusan. Nanti kita menyandingkan putusan ini, putusan MK, MA, dan PTUN . Jadi kita tunggu putusan PTUN sekalian, baru rumuskan kebijakan yang akan kami ambil,” ujar Arief saat menghadiri rapat koordinasi nasional KPU di Ecovention Ancol, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gugatan OSO

Partai Hanura Daftarkan Bakal Caleg ke KPU
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO (dua kiri) bersama elite Partai Hanura saat tiba untuk menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif di KPU, Jakarta, Selasa (17/7). (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, gugatan tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI, karena muncul putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.

Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya