Liputan6.com, Jakarta - Ratusan kader Partai Hanura menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan terkait adanya aturan harus mundurnya Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura jika ingin maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.
Mendengar hal itu, OSO mengaku kaget. Ia merasa tidak tahu menahu kadernya unjuk rasa terkait masalah pencalegannya.
"Hah? kapan dia itu? Di mana? Wah saya enggak tahu. Kan saya dari tadi di sini," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Advertisement
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD ini pun enggan berkomentar lebih banyak mengenai aksi yang dilakukan kadernya. Sebab, belum ada pihak yang memberitahunya tentang aksi unjuk tersebut.
"Iya ya itu lihat lah itu namanya juga organisasi memang begitu. Cuma saya kan enggak tahu. Kok saya enggak diberitahu. Saya mau tanya dulu," ucap OSO.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Demo Kader Hanura
Ratusan kader Hanura berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. Para kader ini berunjuk rasa atas diminta mundurnya Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dari pengurus Partai Hanura oleh KPU jika ingin menjadi caleg DPD.
Kemacetan pun terjadi di sepanjang Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, sekitar KPU.
"Hari ini kita berkumpul dalam rangka untuk meminta KPU menjalankan sesuai hukum. Kami membela Ketua Umum kita Oesman Sapta," kata Ketua DPP Hanura, Benny Ramdhani di lokasi, Kamis (20/12/2018).
Sementara Ketua KPU Arief Budiman mengaku masih terus menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan partai untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018.
Menurutnya, jika OSO menyerahkan surat pengunduran dirinya, maka KPU akan segera memasukannya ke daftar caleg tetap (DCT).
"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan," kata Arief di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.
Arif menjelaskan, pihaknya sudah berusaha untuk menjalani putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Ketua DPD itu. Namun, dia mengingatkan bahwa KPU harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi, yang memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak boleh maju sebagai caleg DPD.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement