ICW: Berkaca ke Pencalegan Mantan Koruptor, Kasus OSO Pertaruhan Bawaslu

ICW menyinggung putusan Bawaslu terhadap Mantan Narapidana Korupsi

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2019, 07:39 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2019, 07:39 WIB
Bawaslu Bahas DPT Bermasalah
Ketua Bawaslu Abhan (kanan) dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan pemaparan saat diskusi dengan wartawan membahas persoalan seputar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tak masuknya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah menjadi pertaruhan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu disampaikan oleh aktivis ICW Donal Fariz saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

"Kami melihat ini adalah pertaruhan Bawaslu dalam perkara ini," kata Donal, Selasa (8/1/2018).

OSO menggugat KPU ke Bawaslu. Gara-garanya, putusan KPU yang mencoret namanya dari daftar caleg tetap untuk DPD.

Donal lantas menyinggung putusan Bawaslu terkait pencalegan mantan napi korupsi. Saat itu, Bawaslu  memutuskan mengizinkan mereka menjadi caleg dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertanyaannya kemudian, apakah putusan MK akan menjadi pertimbangan Bawaslu terhadap kasus pencalegan OSO. Konsistensi Bawaslu akan diuji.

"Pertanyaan dan pertaruhannya apakah argumentasi yang sama akan dipakai oleh Bawaslu RI dalam perkara ini. Nah ini tentu berulang kepada Bawaslu maka saya sebut perkara ini menguji dan integritas dan konsistensi dari Bawaslu," ujarnya.

MK beberapa waktu lalu memutuskan pengurus partai tak bisa maju menjadi caleg DPD. Sebagai Ketua Umum Hanura, OSO masuk dalam kategori tersebut.

"Kalau menurut saya wassalam Bawaslu, kalau dilihat satu perkara digunakan putusan MK, satu perkara diabaikan," sambung Donal.

Reporter: Nur Habibie 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya