Liputan6.com, Biak - Tiga hari menjelang pemungutan suara 17 April mendatang, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kampung Sorido, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor sudah mendistribusikan formulir C6 atau undangan pemilih di Pemilu 2019
"Mulai 14 April warga yang sudah terdaftar dalam pemilih tetap DPT mendapatkan undangan pemberitahuan memilih formulir C6 sebagai bukti bisa memberikan hak suara sesuai lokasi tempat pemungutan suara," ungkap Ketua RT 03 Sorido Hayatudin di Biak, Minggu (14/4/2019) dilansir Antara. Â
Baca Juga
Dia menyebut formulir C6 ini memuat informasi mengenai nama pemilih, nama pemilih dan waktu untuk memilih di TPS terhitung sejak pukul 07.00-13.00 WIT.
Advertisement
Sesuai aturan pendistribusian, formulir C6 pemilu serentak sudah harus dibagikan sejak H-3. Bagi pemilih yang belum mendapatkan C6, maka dapat menghubungi petugas KPPS setempat sesuai domisili pemilih.
Sementara, petugas KPPS Biak Herman mengakui pembagian formulir C6 undangan untuk memilih telah sesuai dengan data yang tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor.
"Setiap penerima formulir C6 undangan memilih pada pemilu serentak 17 April 2019 dilengkapi dengan bukti penerimaan dari petugas dan penerima undangan," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Biak
Hingga H-3 menjelang pemungutan suara, aktivitas warga Biak sekitarnya tetap kondusif. Berbagai kegiatan warga seperti angkutan umum, pertokoan, pelabuhan laut dan bandara juga tetap beroperasi normal melayani warga dalam keseharian.
Berdasarkan data KPU Biak, jumlah warga Biak Numfor terdaftar sebagai pemilih tetap sebanyak 96.752 tersebar di 468 tempat pemungutan suara.
Advertisement