KPU Kaji Wacana Pemisahan Pemilihan Lokal dan Nasional di Pemilu 2024

Sebanyak 90 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Apr 2019, 07:14 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 07:14 WIB
Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Ketua KPU RI, Arief Budiman (kanan) bersama Ilham Saputra merilis 32 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2). Hingga kini, tercatat 81 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi dalam Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 90 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019. Data tersebut merupakan data KPU RI hingga Senin (22/4/2019) siang.

Tak ingin musibah serupa terulang, KPU memiliki catatan evaluasi untuk pelaksanaan pemilu untuk 2024.

"Evaluasi akan kita kaji bersama. Tentu saja bersama DPR, bersama pemerintah, dan dengan teman-teman masyarakat sipil. Sebetulnya bagaimana sih format pemilu yang paling ideal buat kita. Kita lihat kelelahan yang luar biasa dari penyelenggara pemilu di bawah," kata komisioner KPU Ilham Saputra, di Gedung KPU RI, Senin, 22 April 2019.

Kelelahan petugas KPPS, ditenggarai lantaran tugas berlipat karena Pemilu serentak, memunculkan wacana pemisahan antara pemilu nasional yakni Pilpres dan DPR dengan pemilu setingkat daerah seperti DPRD dan Pilkada.

"Ada yang mewacanakan ada pemilu lokal, yang nanti sekali itu adalah pemilu DPRD provinsi, pemilu kabupaten/kota, dan pilkada. Misalnya begitu. Kemudian untuk pemilu nasional DPD, DPR RI, dan presiden," kata Ilham.

Seluruh evaluasi dan wacana pemisahan pileg itu menurut Ilham akan dikaji bersama DPR RI. "Nah, ini kan sedang dikaji bagaimana, nanti DPR juga akan berpikir juga bagaimana kemudian undang-undang ini mengatur sedemikian rupa format pemilu yang ideal untuk pemilu berikutnya. Karena, sekali lagi, juga harus ada UU yang jauh-jauh hari sudah ada mengatur Pemilu 2024," jelasnya.

 

Wewenang di Tangan DPR

Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU mendukung wacana pemisahan pemilu lokal dan nasional. Meski demikian, wewenang berada di DPR.

"Ada wacana supaya ada Pemilu loka, ada pemilu nasional, tapisekali lagi KPU dalam posisi melaksanakan undang-undang tidak menafsir menafsirkan undang-undang," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya