KPU: Pembakaran Kotak Suara Masuk Pidana Pemilu

Komisioner KPU mengatakan, apabila maksud pembakaran karena diduga ada kecurangan, semestinya disampaikan dalam rapat pleno terbuka saat rekapitulasi suara di kecamatan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Apr 2019, 12:40 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2019, 12:40 WIB
KPU RI Gelar Rapat Pleno DPT Tingkat Nasional
Komisioner KPU RI, Viryan membacakan hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional saat rapat pleno di Jakarta, Rabu (5/9). Rapat pleno dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pembakaran kotak suara di beberapa daerah seperti di Jambi, Maluku, hingga Sumatera Barat menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut pembakaran dengan sengaja termasuk pidana pemilu.

"Kotak suara dibakar itu pidana pemilu, nanti rekan-rekan Bawaslu silakan. Selama masuk dalam tindakan pidana pemilu kami minta segera diproses secara tegas karena itu merusak suara rakyat," kata Viryan saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Viryan mengatakan apabila maksud pembakaran karena diduga ada kecurangan, semestinya disampaikan dalam rapat pleno terbuka saat rekapitulasi suara di kecamatan

"Kalau orang yang menghormati pemilu melihat kecurangan kan bisa disampaikan di dalam rapat di kecamatan itu kan terbuka, setiap partai politik, setiap peserta pemilu baik pilpres, pileg itu kan ada saksinya, saksinya bisa menyampaikan kalau ada bukti-bukti dokumen silakan, tapi kalau enggak ada dokumen tiba-tiba bilang curang, kan enggak mungkin," ujar dia.

Ia mengatakan, setiap tudingan harus disertai data, apabila ada data dan bukti kecurangan maka KPU akan langsung memperbaiki. Namun tidak dengan cara membakar kotak suara.

"Kita kan harus bicara dengan data-data kalau ada datanya memang ada disampaikan di kecamatan, langsung diperbaiki," imbuh Komisioner KPU itu.

Menahan Diri

Komisioner KPU Tunjukkan Contoh Kotak Suara Pemilu Serentak 2019
Komisioner KPU RI, Evi Novida GM (kiri) dan Pramono UT mencoba kekuatan kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu Serentak 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/12). Kotak suara tersebut bermaterial karton kedap air. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPU mengimbau agar setiap orang menahan diri untuk tidak melakukan pembakaran. Sebab, akan merugikan sendiri karena yang bersangkutan pasti terkena pasal pidana pemilu.

"Yang kedua dia harus menyampaikan dalam rapat pleno terbuka itu atau bisa juga lapor ke Bawaslu, sekarang kan zaman now berbagai manipulasi kami yakin dengan mudah bisa terungkap. Jadi pemilu zaman now itu meniscayakan keterbukaan yang sangat luas, masyarakat sangat aktif misalnya kekeliruan dalam entry data misalnya," kata dia. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya