Viral Pembakaran Kertas Suara di Papua, KPU: Sisa Logistik Harus Dibakar

Viryan mengatakan, saat ini pihaknya tengah diserang dua isu negatif, yakni soal keliru input data, dan TPS curang

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Apr 2019, 06:22 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2019, 06:22 WIB
Komisioner KPU Viryan
Komisioner KPU Viryan Aziz (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Video berisi pembakaran kotak dan surat suara di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua viral di dunia Maya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, berdasar laporan dari kepolisian, surat yang dibakar adalah sisa logistik.

"Informasi yang berkembang daro pihak Aparat keamanan,bahwa itu sisa dari Logistik yanh dibakar," kata Viryan di Kantor KPU RI, Rabu (24/4/2019).

Viryan menyebut apabila logistik Pemilu tersisa, sesuai aturan harus dibakar.Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan. 

"Kalau sisa dari logistik memang harus dibakar, kan setiap  pemungutan suara H-1 itukan dibakar semua Surat suara yang rusak. Logistik yang tidak terpakai, dibakar semua, itu di berbagai daerah begitu" ujar dia.

Viryan mengatakan, saat ini pihaknya tengah diserang dua isu negatif, yakni soal keliru input data, dan TPS curang. Dia menegaskan, KPU tidak pernah mengabaikan laporan yang masuk, dan selalu mengecek setiap laporan masyarakat.

"Secara prinsip setiap kegiatan di TPS yang dilakukan tidak sesuai tata cara yang ditentukan misalnya, ada satu pemilih yang mencoblos beberapa kali, atau  perhitungannya tidak konsisten, hal semacam itu bisa dimungkinkan akan dilakukan pemungutan suara ulang," jelas Viryan. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Usut Penyebar Video

Surat suara di sejumlah TPS Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat, tertukar dengan Dapil lain. (Foto: Liputan6.com/Felek Wahyu)
Ilustrasi surat suara di sejumlah TPS. (Foto: Liputan6.com/Felek Wahyu)

Sebelumnya Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal memastikan, dokumen yang dibakar oleh masyarakat di depan Kantor Distrik Tinggi Nambut adalah sisa dokumen-dokumen Pemilu yang sudah tidak dibutuhkan lagi.

"Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua masih melakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan video tersebut, tidak hanya yang menyebarkan, yang membuat video tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan," Musthofa.

Dia mengimbau masyarakat yang ada di Tanah Papua terkait Media sosial untuk tidak melakukan postingan-postingan yang mencederai serta melanggar hukum. Saat ini Polda Papua terus memantau hal-hal ataupun postingan hingga meme yang melanggar aturan hukum.

"Kami ingatkan kembali agar seluruh masyarakat dapat kiranya menggunakan media sosial dengan baik dan bijak," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya