PKPI Laporkan Dana Kampanye Rp 6,29 Milliar ke KPU

Dana kampanye PKPI yang dilaporkan PKPI sebesar Rp 6,29 milliar.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Mei 2019, 03:08 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2019, 03:08 WIB
PKPI menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 kepada KPU. (Liputan6.com/Ika Defianti)
PKPI menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 kepada KPU. (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana kampanye yang dilaporkan yakni sebesar Rp 6,29 milliar.

Penyerahan laporan itu disampaikan Wakil Bendahara Umum PKPI Vera Imeldasari bersama anggota lainnya di Ruang Sumba, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).

"Dana penerimaannya Rp 6,29 miliar dan pengeluarannya sekitar 6,28 miliar," kata Vera.

Dia menjelaskan dana tersebut berasal dari perorangan dan internal partai. Untuk sisa dana kampanye tersebut direncanakan untuk digunakan dalam Pemilu mendatang.

"Dana kampanye enggak wajib ditutup kita biarin buat Pemilu selanjutnua. Karena PKPI insyaallah akan ikut Pemilu selanjutnya tahun 2024," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengeluaran

Sementara itu untuk pengeluaran, Vera menyebut dipergunakan untuk alat peraga kampanye (APK), spanduk, baliho hingga operasional. Sedangkan pengeluaran setiap caleg pun berbeda-beda.

"Jadi mereka tidak banyak pengeluaran misalnya mereka bikin kartu nama, spanduk, flayer, itu paling pengeluaran bisa Rp 5-10 juta. Ada juga yang enggak kampanye ya 0 otomatis," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya