Ahok Bebaskan PBB, Rumah di Bawah Rp 1 Miliar Bisa Laris Manis

Mulai tahun depan warga rusun, rusunami atau rumah seharga di bawah 1 miliar tak perlu membayar PBB.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Sep 2015, 08:01 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2015, 08:01 WIB
Perumahan.
Perumahan (Foto: REI).

Liputan6.com, Jakarta - Mulai tahun depan warga rusun, rusunami atau rumah seharga di bawah 1 miliar tak perlu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berkat kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Upaya ini akan menggeliatkan kembali sektor properti yang lesu sejak pertengahan tahun lalu.

Ketua Umum Asoasiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Eddy Ganefo menyambut baik kebijakan Ahok. Pasalnya kebijakan ini sudah ditunggu-tunggu sejak lama ketika muncul wacana itu dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan untuk rumah murah.

"Kami sudah mendukung sekali sejak awal. Tapi Kepala Daerah justru protes. Jika benar-benar merealisasikannya, Pak Ahok bisa jadi contoh buat Kepala Daerah yang lain," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Dampak positif dari penghapusan PBB, kata Eddy akan menggairahkan penjualan properti kalangan menengah ke bawah seharga di bawah Rp 1 miliar. Maklum saja, sambungnya, properti di kelas ini sedang mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi nasional.

"Dulu penjualan rumah di bawah Rp 1 miliar bagus, tapi agak turun sejak kuartal III 2014 sampai sekarang. Karena perlambatan ekonomi, pelemahan kurs rupiah, situasi ekonomi sulit jadi masyarakat wait and see beli rumah," terang dia.

Lebih jauh Eddy menilai bahwa, tanah dan bangunan rumah seharusnya tak dikenakan pajak berkali-kali, seperti PBB yang dipungut setiap tahun. Aturan ini sangat cocok bila diterapkan untuk hunian bersifat komersial, misalnya hotel, rumah makan dan sebagainya.

Dari sisi lain, tambah dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun harus memikirkan alternatif lain sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini ditopang dari penerimaan PBB.

"Mungkin APBD DKI Jakarta sudah surplus, makanya diberlakukan penghapusan PBB. Baik sih, asal APBD jangan terganggu saja," cetus Eddy.  

Hingga akhir Agustus 2015, APERSI telah menjual rumah dengan subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) alias FLPP dalam bentuk rumah tapak sebanyak lebih dari 40 ribu unit. Jumlah ini sudah lebih dari separuh dari target 65 ribu unit rumah murah yang akan dijual sampai akhir tahun ini. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya