Jalan Keluar Saat Terjebak Kredit Macet

Dalam pengertian harfiah, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan.

oleh Fathia Azkia diperbarui 01 Jun 2016, 05:33 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 05:33 WIB
Jalan Keluar Saat Terjebak Kredit Macet
Dalam pengertian harfiah, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan.

Liputan6.com, Jakarta Kredit macet dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sebuah kondisi ketika peminjam atau debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya dikarenakan dana yang dimiliki tidak mencukupi.

Kondisi ini biasa menimpa debitur yang tak jeli menyesuaikan besaran cicilan dengan pemasukan. Biasanya, mereka mengajukan batas maksimal sehingga saat suku bunga naik atau ada keperluan lain, mereka tak punya lagi dana cadangan untuk membayar tagihan.

Melanjutkan pembahasan minggu lalu seputar “Kiat jitu Hindari Kredit Macet”, tim redaksi Rumah.com kembali menghubungi Motivator Perencanaan Keuangan, Kaukabus Syarqiyah, untuk menanyakan solusi tepat bagi konsumen yang terjebak kredit macet.

Menurutnya, ada beberapa metode yang bisa ditempuh, salah satunya dengan memanfaatkan ‘bank saudara’.

“Saran pertama saya adalah meminjam uang kepada orang tua, saudara kandung, atau kerabat. Tapi jangan mentang-mentang pinjam ke keluarga, Anda jadi seenaknya mengembalikan uang. Komitmen tetap diperlukan untuk menjaga hubungan baik,” tegas wanita yang akrab disapa Kikau ini.

Ia menambahkan, mengajukan pinjaman ke koperasi kantor juga diperkenankan untuk membebaskan Anda dari jeratan hutang KPR.

“Pinjam uang ke koperasi kantor untuk bayar tunggakan cicilan rumah juga boleh. Asal, pastikan besaran kreditnya sanggup untuk Anda kembalikan secara bertahap, tanpa mengganggu biaya kebutuhan pokok yang sumbernya dari gaji Anda per bulan,” ujarnya.

Sumber: picserver.org

Solusi lain

Selain dua cara penyelesaian diatas, Kikau juga menyebut langkah permohonan restrukturisasi kredit bermasalah kepada bank sebagai alternatif lain.

Dalam pengertian harfiah, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan, terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.

Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), memaparkan penyelesaian restrukturisasi kredit secara administrasi antara lain sebagai berikut:

1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yakni perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak.

Contoh, Ganjar yang terjebak kredit macet bisa memohon kepada bank untuk mengubah tenor KPR yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun. Jika disetujui, Ganjar bisa lebih leluasa dalam menyisihkan pendapatan untuk cicilan rumah.

2. Persyaratan kembali (reconditioning), adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.

Intinya, bank bisa mengubah struktur kredit. Misalnya, dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan metode demikian diharapkan debitur bisa melunasi pokok kredit.

3. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat kredit berupa penambahan dana bank, dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.

Pengertian mudahnya, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran.

Contohnya dengan menurunkan suku bunga KPR 13% per bulan menjadi 10%. Atau bisa juga dengan pembebasan bunga berdasarkan pertimbangan nasabah tidak mampu membayar utang bunga, tetapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.

Kriteria khusus

Meski kelihatannya mudah dilalui, namun pengajuan restrukturisasi kredit ini tidak sembarangan. Bank mencakup sejumlah kriteria utama yang mesti dipenuhi agar debitur bisa memeroleh fasilitas tersebut, mulai dari:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
  • Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik, dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
  • Debitur bersikap kooperatif
  • Debitur masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang

Setelah itu, pihak bank akan mengevaluasi debitur apakah layak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit. Sebagai catatan penting, sekali Anda mengajukan fasilitas ini, maka nama Anda bakal tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Akibat dari pencatatan ini adalah; jika suatu saat Anda hendak mengajukan kredit lain, maka biasanya bank akan berpikir dua kali untuk memberikan pinjaman.

Foto: Flickr

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya