Liputan6.com, Jakarta Membeli rumah dengan metode KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) adalah opsi paling mudah memiliki rumah dengan biaya yang ringan. Meski begitu sistem KPR dari bank konvensional bukanlah solusi ideal bagi seorang muslim.
Alasannya karena pinjaman yang berbunga identik dengan riba yang diharamkan dalam agama Islam. Untuk itu, banyak orang yang beralih menggunakan pembiayaan rumahan dari bank Syariah.
Baca Juga
Yang membedakan KPR konvensional dengan syariah adalah KPR konvensional meminjamkan uang kepada konsumen, yang akhirnya uang tersebut dialihkan kepada pengembang (developer).
Advertisement
Sementara dengan sistem syariah, bank membeli rumah dari pengembang (developer) dan menjualnya kembali dengan harga yang dinaikkan, atau meyewa-jualkan kepada konsumen.
Jika cicilan pada KPR konvensional berubah-ubah sesuai suku bunga, maka cicilan syariah bersifat tetap karena total cicilan sudah ditetapkan lebih dulu.
Dikutip dari buku “Serba-serbi Kredit Syariah: Jangan ada Bunga di Antara Kita” karangan Ahmad Gozali, terdapat tiga metode pembelian dalam KPR Syariah. Meski sifatnya sama-sama menyicil namun konsekuensinya berbeda. Mari simak perbedaannya.
Murabahah
Ini adalah transaksi jual beli dengan mekanisme pembayaran yang dapat ditangguhkan, baik itu dicicil secara berkala atau ditanggungkan untuk dilunaskan pada akhir periode. Namun umumnya bank menggunakan pembayaran cicilan untuk menjaga kesehatan kondisi keuangannya.
Yang berbeda dari murabahah adalah penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pokok objek penjualannya. Sehingga kedua belah pihak dapat melakukan tawar menawar harga. Dalam hal ini bank bisa melakukan negosiasi harga mengenai rumah yang akan dijual atau dibeli.
Istishna
Merupakan transaksi jual beli dengan pesanan, di mana pihak pembeli memesan suatu barang untuk dibuatkan baginya, dan pembayarannya dapat dilakukan lunas atau bertahap dalam jangka waktu yang disepakati.
Model pembelian ini sangat pas untuk perumahan yang dibeli secara indent. Namun bedanya Nasabah pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual (Bank) atas jumlah yang telah dibayarkan dan penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
IMBT (Ijarah Muntanhia bittamlik) atau sewa beli (leasing syariah)
IMBT adalah sewa yang disertai jual beli yang menyebabkan perpindahan kepemilikan barang dari penjual yang menyewakan kepada pembeli yang menyewa, dengan ketentuan penyewa membayar angsuran tertentu dalam waktu tertentu.
Disini apabila penyewa telah menyempurnakan pembayaran sewanya dalam waktu yang telah disepakati maka kepemilikan akan pindah menjadi milik penyewa. Namun jika penyewa tidak dapat melunasi sesuai kesepakatan maka transaksi batal dan barang kembali menjadi milik penyewa.
Dengan demikian transaksi ini merupakan rekayasa tepat dari para penjual untuk menjaga kepemilikan barang dagangannya sampai waktu pembayaran sempurna seluruhnya.
Agar lebih jelasnya, simak perbedaan tabel pembiayaan KPR Syariah di bawah ini.