Suku Bunga Turun, Pasar Rumah Non-MBR Diprediksi Menggeliat

Syarif menyampaikan, penurunan suku bunga kredit tersebut akan berpengaruh pada sektor pembangunan rumah bagi masyarakat non-MBR

oleh Fathia Azkia diperbarui 14 Sep 2016, 17:44 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2016, 17:44 WIB
rumah subsidi
rumah subsidi

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan penurunan suku bunga deposito dan kredit oleh Bank Indonesia (BI) dianggap mampu mempengaruhi target pencapaian Program Satu Juta Rumah yang dilaksanakan pemerintah.

Kendati demikian, pemerintah tetap berupaya untuk tetap mendorong peran serta aktif dari pengembang, masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) serta perbankan untuk mensukseskan program penyediaan hunian khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Penurunan suku bunga kredit pasti ada pengaruhnya ke Program Satu Juta Rumah,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin seperti dikutip dari laman pu.go.id.

Syarif menyampaikan, penurunan suku bunga kredit tersebut akan berpengaruh pada sektor pembangunan rumah bagi masyarakat nonberpenghasilan rendah.

Berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dengan para pengembang di lapangan, dampak kebijakan BI terhadap perumahan kelas menengah ke atas memang cukup tinggi.

“Bahkan para pengembang menyampaikan bahwa saat ini mulai ada penambahan jumlah proyek pembangunan rumah kelas menengah ke atas,” kata Syarif.

Sesuai target Program Satu Juta Rumah tahun ini, pembangunan rumah untuk MBR sebesar 700.000 unit dan 300.000 unit untuk non MBR.

“Setidaknya untuk rumah non-MBR diperkirakan dapat mencapai target atau bahkan melampaui,” imbuhnya

Sementara itu, untuk rumah bagi MBR tidak akan memiliki pengaruh terlalu besar. Sebabnya, Pemerintah telah menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang suku bunganya rendah dan sangat terjangkau.

“Untuk kredit rumah tidak akan berpengaruh langsung ke MBR karena pemerintah sudah melakukan intervensi dari uang muka 10 persen menjadi hanya satu persen saja. Suku bunga KPR FLPP juga sudah sangat rendah dan angsurannya sangat terjangkau bagi masyarakat,” tuturnya.

Kebijakan 7-Days Reverse Repurchase yang diluncurkan BI diyakini mendorong penurunan suku bunga deposito dan kredit hingga single digit.

Kebijakan itu telah dimulai pada Agustus kemarin dan nantinya, kebijakan itu menjadi acuan suku bunga yang baru, menggantikan BI rate.

BI sebelumnya melonggarkan kebijakan moneter dengan menurunkan BI rate sebesar 75 basis poin (bps) serta giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 150 bps, namun kebijakan itu belum secara optimal direspons perbankan dengan menurunkan suku bunga kredit maupun deposito.

Sumber: Rumah.com

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya