PUPR Dorong Pemda Pahami UU Perumahan

Pemerintah Daerah sebagai aktor utama dalam penanganan perumahan dituntut untuk memahami perundangan-undangan bidang perumahan dan kawasan

oleh Fathia Azkia diperbarui 29 Mar 2017, 12:07 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 12:07 WIB
rumah subsidi
Pemerintah Daerah sebagai aktor utama dalam penanganan perumahan dituntut untuk memahami perundangan-undangan bidang perumahan dan kawasan

Liputan6.com, Jakarta Masalah kekurangan jumlah rumah (backlog) di Indonesia yang mencapai 11,4 juta unit dan perumahan kumuh yang mencapai 2,5 juta unit tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu instansi saja. Perlu sinergi Pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan.

Pemerintah daerah sebagai aktor utama dalam penanganan perumahan dituntut untuk memahami perundangan-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman demi mengoptimalkan penyediaan rumah layak huni.

“Lahirnya organisasi perangkat bidang perumahan di daerah menuntut Pemda untuk lebih memahami peraturan bidang perumahan. Oleh karenanya, kita perlu memiliki cara pandang yang sama,” ungkap Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Lukman Hakim, dalam siaran tertulis yang dikutip Rumah.com.

(Daftar rumah subsidi di Jawa Barat)

Ia menambahkan, terbitnya PP No.88 tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengamanahkan bahwa pembinaan perumahan di daerah adalah tugas Pemda, sehingga Pemda harus tahu benar berbagai regulasinya.

Kementerian PUPR melalui Ditjen Penyediaan Perumahan saat ini memiliki beberapa program dalam rangka penyediaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti program bantuan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya dan PSU.

Program ini dalam perencanaan serta pengusulan jumlah dan lokasinya seharusnya berasal dari pemda.

Untuk memenuhi kebutuhan rumah umum/sederhana, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan hunian berimbang, di mana pengembang dalam membangun satu rumah mewah, harus diimbangi dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana. Pola tersebut dikenal dengan istilah komposisi 1:2:3.

Baca juga: Pengembang Dituntut Ciptakan Hunian Berimbang di Maja

Pemda pun diharapkan mampu mengawal kebijakan ini saat melakukan pemberian perijinan pembangunan perumahan berdasarkan site plan yang diajukan.

“Pemerintah Provinsi memiliki tugas utama yakni mengalokasikan dana pembangunan, serta memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu juga memiliki wewenang dalam peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas dalam menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan bagi MBR, sekaligus menetapkan titik perumahan dan permukiman kumuh.

(Cari rumah subsidi di berbagai wilayah di Indonesia? Temukan daftarnya di sini)

Penetapan perumahan kumuh diperlukan menyangkut penangangan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dimana dibutuhkan data RTLH untuk penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS).

Mengenai perumahan kumuh, Lukman menambahkan bahwa saat ini fokus Pemerintah bukan hanya penanganan melainkan juga pencegahan.

Pencegahan ini dapat dilakukan dengan menghadirkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Ini termasuk perihal jalan, drainase, jaringan listrik, jaringan air bersih, saluran air limbah, dan fasilitas-fasilitas umum.

“Perumahan kumuh terjadi karena kurang memadai atau berkualitasnya PSU yang ada. Hal ini juga menjadi tanggung jawab Pemda untuk pengawasan dan pengendaliannya. Kalau PSU baik, maka dapat mencegah terjadinya perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” tukas Lukman.

Untuk mendukung pelaksanaan peraturan perundangan di lingkup daerah, maka Pemda diminta segera mengeluarkan Perda perumahan dan kawasan permukiman. Perda ini diperlukan untuk memudahkan realisasi program bidang perumahan di daerah.

Tertarik mencari rumah murah? Temukan ragam pilihan rumah di bawah Rp200 Jutaan di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya