Sistem ERP Bakal Dorong Perkembangan Apartemen

Ide pengenaan pajak kemacetan yang diajukan pemerintah DKI Jakarta positif bagi perkembangan hunian vertikal alias apartemen.

oleh Fathia Azkia diperbarui 16 Nov 2017, 14:49 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 14:49 WIB
Apartemen Gardenia, Bogor.
Konstruksi pembangunan Apartemen Gardenia, Bogor.

Liputan6.com, Jakarta Berbicara tentang kemacetan di Jakarta seakan tidak pernah ada habisnya. Program dari kepala daerah yang silih berganti pun rasanya belum ada yang mampu menghilangkan kemacetan di Ibukota secara total.

Ditambah lagi, Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional menjadi kawasan incaran kaum urban. Jumlah penduduk yang mencapai 10 juta jiwa berbanding lurus dengan tingkat kemacetan.

Selain kemacetan, menumpuknya jumlah kendaraan yang sebagian besar disumbang kendaraan pribadi menyebabkan tingkat polusi di Jakarta semakin parah. Untuk itu, diperlukan sistem transportasi yang baik berkelanjutan.

Baca juga: LRT, Solusi Terbaik Atasi Kemacetan Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, apabila Indonesia saat ini mulai menerapkan transportasi berkelanjutan, diperkirakan pada tahun 2025 tingkat kemacetan di Jakarta akan sangat minim.

“Apabila kita berhasil keluar dari suatu jebakan-jebakan yang saat ini membuat kita pusing karena macet, saya yakin 2024-2025 Jakarta sudah lebih baik,” katanya.

“Oleh karenanya Kementerian Perhubungan terus mendorong agar MRT selalu dikembangkan, bahkan dalam kesempatan kemarin Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan ke kami,” ia menambahkan.

Dukungan Pengembang Properti

Mengutip Rumah.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, tertarik meniru kebijakan pajak kemacetan (congestion tax) seperti yang ada di New Jersey dan New York. Skemanya, kendaraan yang melintas di beberapa ruas jalan tertentu akan dikenakan biaya.

Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta dengan melanjutkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP.

Pilot project penerapan ERP akan dilakukan di jalur Blok M-Kota dan koridor Kuningan, setelah MRT dan LRT dioperasikan.

Salah satu pengembang properti PT Duta Paramindo Sejahtera menilai, ide pengenaan pajak kemacetan yang diajukan pemerintah DKI Jakarta positif bagi perkembangan hunian vertikal alias apartemen. 

(Simak Review Properti untuk mengetahui ulasan lengkap seputar proyek apartemen dan perumahan baru)

Menurut Marketing Director Green Pramuka City, Jeffry Yamin, pengenaan pajak kemacetan (congestion tax) di sejumlah jalan utama menjadi sebuah pilihan. Selain akan membatasi jumlah pengguna jalan utama pada jam-jam tertentu.

“Selain pajak tersebut dapat digunakan sebagai subsidi bagi pengguna sistem transportasi massal, hal tersebut akan mendorong masyarakat memilih untuk mencari hunian yang berdekatan dengan tempat kerja mereka,” ujarnya.

Dengan adanya pajak yang bersifat wajib, maka pilihan yang paling masuk akal adalah memilih tinggal di apartemen yang umunya berlokasi di kawasan strategis dan dekat sarana transportasi publik.

Apalagi faktanya, generasi yang usianya berada dalam rentang 18 hingga 34 tahun lebih senang tinggal di pusat kota, di mana mereka bisa tinggal, kerja, dan menikmati hidup dengan bersosialisasi bersama komunitasnya.

“Masyarakat kota besar dan generasi millenial cenderung ingin praktis dan lebih gemar menyisihkan uang mereka untuk kesehatan atau menghibur diri dengan olahraga dan piknik,” paparnya.

Meski begitu, Jeffry menyarankan ide pengenaan pajak seharusnya dilaksanakan tidak saja di pusat kota namun di seluruh jalur-jalur utama Ibukota yang terlayani angkutan massal. “Tentu saja, pemerintah dituntut mampu menyediakan lahan parkir yang representatif.”

Padatnya lahan di Jakarta membuat pengembang mengincar kawasan di pinggiran Jakarta untuk membangun perumahan. Lokasi yang dekat dengan transportasi umum seperti stasiun KRL menjadi incaran. Tertarik? Temukan puluhan pilihan rumah di pinggiran Jakarta di sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya