Liputan6.com, Jakarta Panduan negosiasi dengan bank ketika mengajukan KPR ini tentunya akan membantu Anda yang saat ini tengah mengajukan KPR untuk membeli rumah membeli rumah. Ya, bank merupakan variabel penting dalam proses jual-beli rumah, terutama bagi Anda yang menggunakan fasilitas pembelian rumah dengan KPR.
Akan tetapi, ada hal-hal yang perlu diperjelas sebelum melakukan akad kredit. Jangan takut, karena sesungguhnya pihak bank membuka pintu negosiasi dengan konsumen. Untuk itu, simak panduan negosiasi dengan bank ketika mengajukan KPR berikut ini.
- Negosiasi harga rumah
Proses kredit, sebagaimana proses jual beli, adalah hal yang penuh subjektivitas. Hal ini bisa berbuntut panjang. Misalnya saja rumah seken yang berharga Rp300 juta bisa saja dinilai berbeda oleh beberapa bank pengucur kredit.
Advertisement
Negosiasi Harga Rumah
Perbedaan angka tersebut bisa saja terjadi karena berasal dari rumus di bawah ini:
luas tanah x harga pasaran + luas bangunan x harga pasaran + harga strategis
Jika Anda masih ragu dengan kemampuan dalam mencicil rumah, hitung simulasinya lewat Kalkulator Keterjangkauan Rumah.com.
Jadi, Anda dapat menghitung sendiri nominal kisaran harga rumah yang akan Anda beli. Anda beruntung jika rumah yang akan dibeli berada di pusat kota atau keramaian, karena bisa dipastikan nilai strategis inilah yang dapat mendongkrak nilai jual rumah dan tanah Anda kelak.
Sebaliknya, bagi Anda yang memiliki rumah di lokasi yang tidak begitu padat dan cenderung di area suburban atau luar kota, maka Anda bisa memiliki keunggulan dari nilai luas tanah dan luas bangunan.
Jika perhitungan ini dinilai masih kurang, silakan melakukan perbandingan dengan berbagai bank terdekat untuk mendapatkan nilai yang sepadan. Lakukan bargaining (tawar menawar) dengan secermat dan sebaik mungkin.
Advertisement
Negosiasi Batas Kredit dan Jumlah Cicilan
- Negosiasi batas kredit dan jumlah cicilan
Limit kredit yang diberikan bank pun dapat dinegosiasikan. Misalnya, gaji si A Rp1 juta per bulan, tapi dalam satu tahun dia bisa mendapat 24 kali gaji. Gaji si B Rp2 juta, tapi overtime-nya bisa sampai Rp3 juta per bulan.
Jika sebuah bank menghitung nilai cicilan dari gaji terendah dalam satu tahun, tidak demikian halnya dengan bank lain yang menghitung dari rata-rata gaji. Kasus seperti ini mungkin dianalisa dengan cara berbeda oleh bank lain.
Penasaran dengan info lebih mendalam terkait panduan negosiasi dengan bank ketika mengajukan KPR ini? Simak artikel lengkapnya hanya di Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah