Ini Kelebihan SHM atau Sertifikat Hak Milik

Dari semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM, menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 07 Jul 2018, 10:09 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2018, 10:09 WIB
20180707-kelebihan sertifikat hak milik
Jadi ketika Anda hendak membeli rumah atau sebidang tanah, penting untuk mengetahui status sertifikat tanahnya.

Liputan6.com, Jakarta Punya rumah sendiri memang impian banyak orang, bikin hidup jadi lebih nyaman dan tenang. Tapi punya saja juga belum tentu bikin tenang jika surat tanahnya belum Sertifikat Hak Milik atau SHM. Apa pasal? Karena Sertifikat Hak Milik atau SHM bisa dibilang menduduki kasta tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum.

Jadi ketika Anda hendak membeli rumah atau sebidang tanah, penting untuk mengetahui status sertifikat tanahnya. Dan apabila status tanahnya masih belum Sertifikat Hak Milik atau SHM, segera urus sertifikat tanahnya. Simak Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik berikut ini:

  • Keunggulan Sertifikat Hak Milik

Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA, ada beragam status hak atas tanah.

Hak atas tanah ini memerikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, juga bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kelebihan Sertifikat hak Milik

Pasal 16 UUPA memberikan penjabaran, bahwa hak atas tanah dapat dibedakan menjadi; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Hak atas tanah ini dapat diberikan dan dipunyai oleh orang, baik sendiri-sendiri maupun bersama orang lain, ataupun badan hukum.

Meski semua hak atas tanah memberikan kewenangan bagi pemegangnya untuk menggunakan tanah yang tercantum dalam sertifikat, tapi masing-masing hak memiliki ciri khusus. Tujuan penggunaan tanah dan batas waktu penggunaan tanah pun berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.

Untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti di Indonesia, termasuk sentimen pasar dari sudut pandang pembeli, Anda bisa cari tahu lewat Rumah.com Property Affordability Sentiment Index

Dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, dari semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Mengapa demikian? Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Hak milik atas tanah memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.

Ketika pemiliknya meninggal dunia,  hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik, serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Membuat Sertifikat Hak Milik

Mengapa memiliki tanah dengan status hak milik disebut sebagai aset? Ini karena meski Anda tak mendirikan bangunan atau berusaha di atas tanah yang memiliki sertifikat hak milik atas nama Anda, tanah itu bisa memberi Anda keuntungan.

Tanah yang Anda miliki selain dapat dijual untuk mendapatkan dana segar, juga dapat digadaikan sementara, dijadikan jaminan untuk meminjam dana ke bank, disewakan, diwakafkan, dan tentu saja dapat diwariskan kepada anak cucu tercinta.

  • Membuat Sertifikat Hak Milik

Dengan keunggulannya itu, maka Presiden Joko Widodo pun ikut mendorong pemerintah daerah untuk mencatatkan tanah masyarakat secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional agar bisa memberi manfaat ekonomi dan kekuatan hukum.

Syarat utama untuk mendapatkan hak milik atas tanah bagi subyek perorangan adalah warga negara Indonesia. Seperti dicantumkan dalam Pasal 21 ayat 1 UUPA, Hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.

Hingga kini, undang-undang mengatur, jika Anda menikah dengan warga negara asing, dan Anda tidak membuat surat perjanjian pranikah yang berkekuatan hukum untuk memisahkan harta dengan pasangan yang berkewarganegaraan asing, maka Anda tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak milik.

Selain perorangan, hak milik juga bisa diberikan kepada badan hukum, antara lain; bank pemerintah, badan keagamaan, dan badan sosial. Lalu, bagaimana cara mendapatkan tanah bersertifikat hak milik?

Selanjutnya yang diperlukan adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan status tanah saat ini.

Manfaatkan jasa agen properti profesional yang dapat membantu transaksi pembelian properti Anda.


Sebab Hak Milik Bisa Berubah

Yang perlu juga dicermati, hak milik bisa berubah status karena berbagai sebab. Antara lain karena pencabutan hak, diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya, atau karena ditelantarkan atau bahkan musnah.

Hak milik juga bisa hilang jika subyek haknya tidak memenuhi syarat sebagai hak milik atas tanah, misalnya karena berubah kewarganegaraan atau Hak milik juga dapat hilang karena peralihan hak yang mengakibatkan tanahnya berpindah kepada pihak lain yang tidak memenuhi syarat hak milik tanah, misalnya diwariskan kepada ahli waris yang tidak berwarganegara Indonesia.

Nah, daripada menyesal di kemudian hari karena ternyata tanah yang Anda tempati belum memiliki sertifikat hak milik atau tanah warisan dari orang tua telantar hingga akhirnya hilang, lebih baik segera periksa berkas-berkas tanah Anda sekarang juga, dan rawat serta berdayakan tanah itu dengan sebaik-baiknya.

Itulah beberapa kelebihan dan cara membuat sertifikat hak milik atau SHM. Dan untuk informasi selengkapnya, baca artikelnya hanya di Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya