Langkah Transformasi Layanan Pertanahan Melalui Sistem Informasi Pertanahan (SIP) Modern

Pemerintah mulai melakukan salah satu langkah transformasi layanan pertanahan yaitu pengembangan Sistem Informasi Pertanahan (SIP) Modern. Melalui SIP modern dapat meningkatkan pelayanan pertanahan elektronik, pengelolaan data secara digital & memudahkan investasi

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 26 Des 2019, 16:42 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 16:42 WIB
Langkah Transformasi Layanan Pertanahan Melalui Sistem Informasi Pertanahan (SIP) Modern
Ilustrasi Sistem Informasi Pertanahan (SIP) Modern

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai melakukan salah satu langkah transformasi layanan pertanahanm yaitu pengembangan Sistem Informasi Pertanahan (SIP) Modern. Melalui SIP modern dapat meningkatkan pelayanan pertanahan elektronik, pengelolaan data secara digital dan memudahkan investasi di Indonesia.

Semakin banyaknya data properti dan pertanahan di Indonesia, diperlukan sistem informasi terbaru yang memadai seperti Sistem Informasi Pertanahan (SIP) Modern. Saat ini pemerintah akan mengembangkan SIP Modern. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan pertanahan secara elektronik dan memudahkan pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.

Pengembangan SIP Modern akan dilakukan melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) ini, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pengembangan SIP Modern ini menjadi salah satu langkah transformasi layanan pertanahan secara digital melalui smart device, website, dan mobile apps. Tak lupa dukungan infrastruktur teknologi terkini yang diharapkan dapat mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan target program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL).

Target PTSL adalah mendaftarkan tanah di Indonesia hingga mencapai 100% sampai tahun 2025. Lalu juga penyempurnaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menjamin kepastian lisensi.

Dengan adanya target PTSL tersebut dapat dipastikan jumlah dokumen akan terus bertambah. Saat ini saja, dokumen warkah sudah memenuhi dan menyita banyak ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN. Dokumen ini sifatnya sangat penting terutama jika terjadi masalah pertanahan maka dari itu perlu adanya database digital.

Sekretaris Jendral Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menambahkan, ke depannya Kementerian ATR/BPN akan menjadi pengelola big data pertanahan dan tata ruang di Indonesia.

"Orang-orang yang butuh data akan sangat bergantung kepada kita," ungkapnya.

Adapun cakupan proyek KPBU ini meliputi, pengembangan aplikasi existing sistem informasi pertanahan modern, pemeliharaan sistem informasi pertanahan modern, pengembangan modul tambahan sistem informasi pertanahan modern, digitalisasi dan validasi data tekstual, penyesuaian data spasial, pengadaan perangkat keras (hardware), dan aktivitas pendukung serta menyediakan sumber daya untuk aktivitas operasional.

Simak juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Lelang

Deputi Bidang Perencanaan Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ikmal Lukman mengatakan,pembangunan infrastruktur berat seperti jalan dan bangunan pendukung lainnya, diharapkan dapat meningkatkan investasi sekaligus menjadi stimulus untuk usaha baru.

Dengan demikian, SIP Modern hadir sebagai infrastruktur ringan guna mendukung kelancaran program infrastruktur berat dan akan mendorong indeks kemudahan berusaha, terutama dari sisi pendaftaran properti (registering property).

“Kami sangat mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pengembangan SIP modern ini dengan skema KPBU. Kita maksimalkan keunggulan dan keterlibatan pihak swasta dalam memanfaatkan teknologi dan memberikan pelayanan. Layanan pertanahan secara digital diyakini akan memudahkan kemudahan berusaha, khususnya pada aspek kenaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB), “ ujarnya.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi. 

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya