SMRC: Lembaga Survei Harus Mau Diperiksa Dewan Etik

Perbedaan hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei terus menuai polemik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Jul 2014, 20:17 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2014, 20:17 WIB
Ilustrasi Quick Count Pilpres 2014 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Quick Count Pilpres 2014 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Perbedaan hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei terus menuai polemik. Isu dugaan adanya beberapa lembaga yang tak valid dalam merilis hasil survei pun menyeruak. Untuk memastikan itu, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) berencana akan melakukan pemeriksaan.

"Lembaga survei sama seperti asosiasi yang lain, ada dewan etiknya. Kalau ada kesalahan yang dilakukan, pertama-tama yang akan mengetahui adalah Dewan Etik," kata peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Djayadi Hanan dalam Konferensi Pers Lembaga-Lembaga Penyelenggara Quick Count Pilpres 2014 di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).

Dia mengatakan, kemarin malam sudah jelas bahwa Persepi akan memanggil semua lembaga survei yang melakukan hitung cepat pilpres, 9 Juli 2014 kemarin.

"Kecuali Litbang Kompas yang di luar wilayah Persepi. Kami (lembaga survei) nanti akan diperiksa Dewan Etik," ujarnya.

Menurut Djayadi, lembaga-lembaga survei itu nanti akan membuka data-data forensik, sumber keuangan dan lain sebagainya di depan Dewan Etik. Dewan Etik juga akan bersidang untuk menentukan kesalahan etik yang dilakukan dalam setiap survei.

"Nanti akan diputuskan apakah melanggar etik atau tidak soal hasil perhitungannya yang membuat publik resah. Nanti hasilnya tinggal publik yang melakukan hukuman," tegasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, yang ada hanya sanksi moral dari publik jika lembaga survei melakukan kesalahan. Sebab, kata Djayadi, belum ada undang-undang yang mengatur hukuman pidana untuk survei yang salah.

"Kalaupun ada aturan itu nanti pasti juga akan menimbulkan polemik," tandas Djayadi. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya