Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X melarang pegawai negeri sipil (PNS) menerima hadiah atau bingkisan Lebaran dari siapapun. Dia juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Hal tersebut resmi disampaikan melalui surat edaran gubernur yang dikeluarkan 3 Juli 2015. Surat ini mengacu dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B.1855/01-13/07/2013 serta Pergub DIY Nomor 71/2012 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di lingkungan Pemprov DIY.
Oleh karena itu, Sultan meminta kesadaran dari masing-masing pegawai di lingkungan Pemda DIY untuk tidak menerima bingkisan Lebaran dan tidak menggunakan mobil dinas saat mudik.
Menurut dia, seharusnya, PNS sudah mengerti tanpa harus ada surat edaran karena Lebaran terjadi tiap tahun.
"Kan sudah tahu, masak setiap tahun harus dikeluarkan (SE Gubernur larangan menerima bingkisan dan penggunaan mobil dinas harusnya mengerti," ujar Sultan di Kepatihan, Senin (6/7/2015).
Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Pemda DIY, Iswanto, mengatakan gubernur melarang pegawai pemerintah menerima uang, parcel, fasilitas ataupun pemberian lainnya dari bawahan dan pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya.
"SE ini dikirim kepada Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro, Direktur RSJD Ghrasia, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD, Kepala Satpol PP, Kepala UPTD, UPT LTD dilingkungan Pemprov DIY," ujar Iswanto.
Jika ada yang menerima, dia meminta pegawai tersebut melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apabila diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, harus melaporkannya kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut," kata dia.
Sementara untuk larangan penggunaan mobil dinas saat mudik, sudah jelas. Kendaraan dinas milik Pemda DIY hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas operasional dan tidak untuk kepentingan di luar kedinasan. "Nanti pada 15 Juli atau hari terakhir masuk kerja akan dikandangkan," pungkas Iswanto. (Bob/Nrm)
Sultan Larang PNS Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobil Dinas
Hal tersebut resmi disampaikan melalui surat edaran gubernur yang dikeluarkan 3 Juli 2015.
Diperbarui 06 Jul 2015, 18:58 WIBDiterbitkan 06 Jul 2015, 18:58 WIB
Sultan melarang pegawai negeri sipil di Jogja pakai mobil dinas untuk mudik. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Asap Pembakaran Sampah Picu Keributan di Kelapa Gading, 1 Orang Terkena Bacok
Manchester United Sudah Temukan Pengganti Casemiro, Pemain Inggris 21 Tahun
Oppo Beberkan Rahasia di Balik Ketipisan Find N5, Seperti Apa?
BCA Dapat Serangan Cyber 4 Miliar dalam Setahun, Data dan Uang Nasabah Aman?
Pendidikan di Pelosok Negeri, Kisah Perjuangan 1.000 Guru Gorontalo dan WIRE
ESSA Catat Pendapatan Rp 4,9 Triliun di 2024
Kenapa Babi Dipanggil Ica? Ini Asal Usul Penyebutannya yang Viral di Media Sosial
Para Pencari Tuhan Masuk Jilid ke-18, Deddy Mizwar Pastikan Tetap Angkat Isu Relevan di Masyarakat
Memahami Mimpi Tidur: Makna, Manfaat, dan Pengaruhnya
Conclave dan Konspirasi Pemilihan Paus, Calon Kuat Peraih Piala Oscar 2025 Skenario Adaptasi Terbaik
10 Resep Masakan Sehari-hari yang Praktis dan Lezat untuk Keluarga
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Borneo FC Panaskan Papan Atas Usai Bungkam Persita