Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Makassar mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin Kota Makassar. Pembahasan yang juga melibatkan puluhan perwakilan lembaga NGO se-Makassar itu berlangsung di ruang rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Selasa 4 Agustus 2015 kemarin.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH) Abdul Azis yang turut hadir dalam pembahasan mengatakan, Perda ini sangat dibutuhkan keberadaannya bagi masyarakat miskin Kota Makassar untuk mencari keadilan. Pembentukan Perda ini sendiri merupakan usulan dari Pemerintah Kota Makassar.
"Harapan kita, bagaimana pembahasan Ranperda ini ke depannya bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat miskin, khususnya mereka pencari keadilan," kata Azis yang juga merupakan seorang pendamping hukum Mantan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad itu, Makassar usai pembahasan.
"Dan terus terang kami sangat apresiasi keseriusan Pemkot Makassar bersama Pansus Ranperda pendampingan bantuan hukum gratis, bagi masyarakat miskin saat ini. Kami pun lembaga-lembaga NGO se-Makassar mendukung pembentukan Perda ini karena memang sifatnya sangat penting," sambung dia.
Azis menjelaskan, dari data khusus LBH Makassar terdapat 200 ribu jiwa warga miskin yang kesulitan mencari keadilan. Di antaranya ada yang terjerat kasus pidana, perdata, maupun kasus lainnya. Tapi mereka kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena keterbasan dana untuk membayar seorang pendamping hukum.
"Khusus LBH Makassar sendiri tercatat warga miskin yang kesulitan mendapatkan keadilan, terutama dalam pendampingan hukum menghadapi masalah hukum yang dihadapinya itu jumlahnya sekitar 200 ribu orang. Ada yang terjerat kasus pidana maupun perdata, " ungkap Azis.
Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pendampingan bantuan hukum gratis bagi warga miskin kota Rudianto Lallo mengatakan, pelibatan sejumlah LBH dan balai bantuan hukum dari sejumlah universitas di Kota Makassar, merupakan wujud transparansi pansus bantuan hukum DPRD Makassar dalam menentukan regulasi bantuan hukum yang berkualitas.
"Kita mengundang dari beberapa elemen yang terkait dalam penyusunan Ranperda bantuan hukum, LBH, PBHI, dan Koalisi bantuan hukum serta LBH Kampus. Kita undang untuk saran pendapat yang menjadi masukan dalam penyusunan Ranperda bantuan hukum. Kita juga akan menerima draf penyusunan Ranperda dari akademis sebagai pembanding dari draft yang disusun oleh pemerintah kota," papar legislator Partai Nasdem ini. (Rmn/Mut)
Warga Miskin di Makassar Bakal Dapat Bantuan Hukum Gratis
Azis menjelaskan, dari data khusus LBH Makassar terdapat 200 ribu jiwa warga miskin yang kesulitan mencari keadilan.
diperbarui 05 Agu 2015, 07:18 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 07:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Transmisi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerja
Fungsi Motherboard dan Komponen Utamanya dalam Sistem Komputer
Memahami Arti Manipulatif: Definisi, Ciri, dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Harga Emas Loyo Terseret Rencana Kebijakan Donald Trump
JCC Berganti Nama Jadi JICC, Pengelola Baru Janjikan Tetap Gelar Event Meski Kasus Hukum Masih Berlangsung
Apple Siapkan iPad Pro OLED 2025: Apa yang Baru?
Petani Miskin Sowan Ingin Naik Haji, Mbah Kholil Bangkalan Beri Benda Ini lantas Hal Menakjubkan Terjadi
Menang di Liga Europa, Pemain yang Bakal Dijual Manchester United Jadi Sorotan Ruben Amorim
Mensesneg Prasetyo Sebut Sistem PPDB Zonasi Tidak Dihapus
Fungsi Biji pada Tumbuhan: Peran Vital dalam Kelangsungan Hidup Tanaman
Fungsi IF Excel: Panduan Lengkap Penggunaan dan Contoh Praktis
Israel Beralih Fokus dari Gaza ke Tepi Barat Palestina