Tersangka Korupsi Bansos Kabupaten Sengkang Jadi Buron Pembunuhan

Kerugian negara kasus dugaan korupsi pengelolaan tanaman terpadu kedelai mencapai Rp 2,1 milliar.

oleh Eka Hakim diperbarui 02 Okt 2015, 08:07 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2015, 08:07 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Negeri Sengkang, Sulawesi Selatan menahan seorang tersangka inisial HB (59) dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pengelolaan tanaman terpadu kedelai pada Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, Sengkang, pada Kamis 1 Oktober 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, Transiswara Adhi melalui Kasi intel Kejari Sengkang, Greafik LTK yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Sengkang Zakaria Ali Said ‎mengatakan, tersangka HB ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

‎"Serta, agar proses penanganan perkara dapat dipercepat sehingga akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar dalam waktu dekat ini," kata Greafik.

Tersangka HB yang terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, lanjut Greafik, ditahan selama 21 hari di rumah tahanan Sengkang, Sulsel. "Mulai tadi, tersangka langsung kita masukkan ke Rutan Sengkang, sulsel paling lama 21 hari kita titip di sana dulu," ujar dia.

Selain HB yang merupakan PNS di lingkup Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo‎ Sengkang, Sulsel, Kejari sengkang juga menetapkan seorang tersangka lainnya, inisial ODG. Tersangka ODG hingga saat ini masih dinyatakan DPO (daftar pencarian orang).

"ODG selain DPO dalam kasus korupsi bansos ini, dia juga berstatus DPO dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, Sengkang Sulsel pada bulan Februari 2015 yang lalu dan sampai saat ini masih diburu oleh tim Penyidik Polres Wajo bersama tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sengkang," ungkap Greafik.

Dalam dugaan korupsi bansos pengelolaan Tanaman Terpadu Kedelai pada Kecamatan Keera Kabupaten Wajo yang bersumber dari APBN TA 2013 tersebut, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,1 milliar.

Greafik menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka masing-masing HB dan ODG bersama-sama menggelapkan dana bantuan sosial untuk tanaman kedelai sehingga menyebabkan program penanaman kedelai di Kecamatan Keera gagal dan menimbulkan kerugian pada keuangan negera.

"Adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP itu telah berada di tangan penyidik dan akan segera dipergunakan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan kelak," tandas Greafik.‎ (Mvi/Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya