Kabut Asap Masih Pekat, Izin HGU Lahan di Indonesia Dihentikan

Ada 34 perusahaan yang tengah diaudit oleh pemerintah.

oleh Nefri Inge diperbarui 04 Okt 2015, 14:57 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2015, 14:57 WIB
Kabut asap di Riau
Kantor Gubernur Riau tertutup asap (Liputan6.com/ M Syukur)

Liputan6.com, Palembang - Parahnya pembakaran lahan yang mengakibatkan bencana kabut asap berpengaruh besar pada proses pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menegaskan bahwa saat ini tidak ada satu pun izin HGU akan diterbitkan.

"Yang pasti terhadap lahan sedang proses pengajuan ini tidak kita berikan. Dalam suasana terbakar sekarang, kita tidak akan mengeluarkan selembar pun izin baik izin baru maupun perpanjangan," ujar Ferry kepada Liputan6.com, saat berkunjung ke BPN Sumsel, yang ditulis Minggu (4/10/2015).

Dia menambahkan ada 34 perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Riau, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tenggara (Kalteng) yang diaudit. Sekarang pemeirntah tengah fokus pemadaman api dan menghilangkan asap.

"Tanah yang terbakar kan tidak bisa ditutupi. Kita lihat dulu berapa luasan lahan yag terbakar, nanti akan langsung kita kurangi (izin perusahaan)," ujar Ferry.

Agar tidak lagi terjadi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, pihaknya akan membangun sebuah format kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Yaitu evaluasi keadaan perkebunan, baik pemanfaatan bagi masyarakat, Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelestarian lingkungan, apakah menimbulkan masalah dan ketegangan terhadap masyarakat atau tidak.

Ke depannya, pihaknya akan lebih mendorong siapapun pemegang HGU untuk berpikir mengambil langkah preventive agar bisa menjaga kesuburan dan kelestarian lingkungan.

"Perpanjangan perizinan, tidak hanya perlengkapan surat saja tapi audit luasan lahannya juga. Tidak otomatis sama diawal dengan sekarang," lanjut Ferry.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun mengamini langkah kementerian untuk menghentikan pemberian izin saat ini. HGU merupakan rekomendasi dari daerah.

"Kita akan sesuaikan pemanfaatannya slama ini bagi perpanjangan izin. Yang baru akan disetop dulu, ini yang dijalankan Pemda Sumsel," ucap Ferry. (Ali/Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya