Mantan Anggota Dewan di Sulawesi Barat Diduga Curi Motor

Operasi penangkapan menindaklanjuti laporan korban sejak Juli lalu.

oleh Eka Hakim diperbarui 28 Okt 2015, 15:44 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 15:44 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor
Ilustrasi Pencurian Motor (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Makassar - Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat menangkap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Nasrum (26), karena terlibat kasus pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Polman AKBP Agung mengatakan, tersangka Nasrum ditangkap di depan gedung olahraga (GOR) S. Mengga. Operasi itu menindaklanjuti laporan korban pada 19 Juli 2015 dan 18 Oktober 2015.

"Dari tangan Nasrum telah diamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja type R2 warna merah Nomor Polisi DC 6285 CW," kata Agung kepada Liputan6.com, Rabu (28/10/2015).

Dari hasil interogasi terhadap Nasrum, diperoleh Informasi bahwa barang hasil kejahatannya biasanya dijual di Kabupaten Majene. Personel Sat Reskrim kemudian mengembangkan kasus di Majene dan berhasil menangkap Suardi (40), seorang warga Jalan Leppe Barat Kelurahan Lembang, Bangae Timur, Majene.

"Kini Suardi beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman guna penyidikan lebih lanjut oleh satuan Reskrim Polres Polman," terang Agung.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Polman‎ AKP Jeifson mengatakan, status Suardi saat ini masih terperiksa. Sementara Nasrum sudah ditetapkan jadi tersangka. "Kita juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar sindikatnya," ujar Jeifson. (Hmb/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya