Akhir Sengketa 46 Tahun Lahan Sriwedari di Kampung Jokowi

Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan atas peninjauan kembali yang diajukan Pemkot Solo.

oleh Fajar Abrori diperbarui 16 Feb 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2016, 10:00 WIB
46 Tahun Bersengketa, Sriwedari Diputuskan Milik Ahli Waris
Putusan kasasi MA pada 2012 juga memenangkan ahli waris dalam sengketa lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare. (Liputan6.com/Reza Kuncoro)

Liputan6.com, Solo - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali kalah melawan ahli waris Wirjodiningrat dalam kasus sengketa lahan Sriwedari. Dalam kasus tersebut Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemkot Solo.

Berdasarkan laman MA, penolakan PK telah diputuskan pada 10 Februari 2016 lalu. Majelis hakim kasus tersebut terdiri dari 3 hakim, yakni Suwandi, Syamsul Ma'arif, dan Zahrul Rabain.

Kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat, Anwar Rahman, mengatakan setelah berkali-kali menggugat  pemerintah yang dianggap menempati lahan Sriwedari, kasus itu berakhir dengan kemenangan ahli waris.

"Kami sangat puas dengan putusan itu. Kami telah melakukan perjuangan untuk bisa memenangkan kasus ini selama 46 tahun," kata dia di Solo, Senin 15 Februari 2016.

Anwar mengungkapkan, putusan kasasi MA pada 2012 telah memenangkan ahli waris dalam sengketa lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare. Pihak ahli waris kemudian berunding dengan Pemkot Solo, namun hingga 8 kali pertemuan, kedua pihak tidak menemukan kata sepakat.


"Perundingan difasilitasi Pengadilan Negeri Solo tetapi tidak memperoleh hasil karena pemerintah saat melakukan perundingan tidak membawa konsep. Padahal, dalam perundingan itu pihak ahli waris menunggu konsep yang ditawarkan pemerintah," tutur Anwar.

Dengan adanya putusan MA tersebut, kata Rahman, pihaknya meminta kepada pengadilan untuk segera mengeksekusi lahan Sriwedari yang telah lama disengketakan.

"Kami berharap pemerintah bisa melepas lahan Sriwedari dengan sukarela. Dengan cara seperti itu, maka tidak akan ada eksekusi. Pihak ahli waris juga sudah tidak akan melakukan lagi perundingan," tegas Anwar.

Sengketa lahan Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris Wirjodiningrat telah berlangsung sejak lama. Sengketa lahan tersebut menjadi menarik perhatian masyarakat karena lahan yang diperebutkan cukup luas dan berada di tengah kota Solo, kota asal Presiden Joko Widodo.

Di lahan Sriwedari terdapat beberapa cagar budaya seperti Stadion Sriwedari, Taman Sriwedari, dan Museum Radyapustaka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya