Kalah Sengketa, Museum Tertua Ini Bakal Dieksekusi

Museum tersebut awalnya bernama Paheman Radya Pustaka yang didirikan pada 28 Oktober 1890 oleh KRA Sosrodiningrat IV.

oleh Fajar Abrori diperbarui 11 Sep 2015, 09:50 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2015, 09:50 WIB
20150911-eksekusi-surakarta-museum radya pustaka
Museum Radya Pustaka awalnya bernama Paheman Radya Pustaka didirikan pada 28 Oktober 1890 oleh KRA Sosrodiningrat IV. (Liputan6.com/Reza Kuncoro)

Liputan6.com, Surakarta - Buntut sengketa lahan Sriwedari Solo menyebabkan Museum Radya Pustaka yang terletak di kawasan tersebut segera dieksekusi. Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah melayangkan surat aanmaning atau peringatan kepada termohon eksekusi, yakni pengelola Museum Radya Pustaka, Pemkot Solo dan Keraton Surakarta.

Padahal, Museum Radya Pustaka merupakan museum tertua di Indonesia.

Surat aanmaing diterima pihak pengelola museum, Komite Museum Radya Pustaka, pada Selasa 8 September 2015. Surat tersebut diterima salah satu anggota Komite Museum Radya Pustaka, Sanjata.

Surat Nomor: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt) itu diserahkan oleh pihak PN Surakarta kepada beberapa termohon eksekusi. Humas PN Surakarta Mion Ginting mengatakan surat aanmaning disampaikan karena adanya permintaan dari pemohon yakni ahli waris Sriwedari untuk pelaksanaan eksekusi.

"Adanya permintaan itu maka dilakukanlah awal dari pelaksanaan untuk eksekusi yang dinamakan aanmaning. Aanmaning itu benar telah dilakukan oleh jurusita pengadilan pada 8 September lalu," kata Mion ketika ditemui di Kantor PN Surakarta, Kamis 10 September 2015.

Museum Radya Pustaka menyimpan berbagai koleksi pustaka maupun benda peninggalan sejarah Nusantara, khususnya Jawa, salah satunya Raja Mala ini. (Liputan6.com/Reza Kuncoro)

Dia berharap adanya surat panggilan itu para termohon datang ke Kantor PN Surakarta pada 29 September 2015. Pada kedatangannya nanti, para termohon akan diberi teguran terkait hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara tersebut.

"Dalam aanmaning ini pihak pemohon meminta supaya putusan MA itu segera dilaksanakan. Jadi dalam pelaksanaan putusan ini ada dua, secara sukarela dan secara eksekusi. Jadi kalau nanti setelah ditegur oleh pengadilan soal isi putusan tersebut yang memerintahkan supaya diserahkan ke pemohon secara sukarela, jika tidak maka akan dilakukan eksekusi. Untuk eksekusi memerlukan proses yang panjang," jelas Mion.

Kuasa hukum Pemkot Solo, Susianty, mengatakan pihaknya sedang melakukan upaya untuk melakukan penundaan. Sebab, pihaknya saat ini sedang mengajukan peninjauan kembali (PK). "Kami bersepakat dengan Pemkot Solo akan menyampaikan permohonan untuk penundaan eksekusi karena kami masih mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK," tegas Susianty.

Ketua Komite Museum Radya Pustaka, Purnomo Subagyo ‎mengatakan museum yang terletak di Jalan Slamet Riyadi 275 Solo itu merupakan museum tertua di Indonesia. Museum tersebut awalnya bernama Paheman Radya Pustaka yang didirikan pada 28 Oktober 1890 oleh KRA Sosrodiningrat IV. Semula museum tersebut menempati Panti Wibawa di Komplek Kepatihan.

"‎Setelah itu pada 31 Januari 1913 Museum Radya Pustaka pindah ke Sriwedari. Ini memang museum tertua di Indonesia," ucap Purnomo.

Museum Radya Pustaka menyimpan berbagai koleksi pustaka maupun benda peninggalan sejarah Nusantara, khususnya Jawa, salah satunya gamelan ini. (Liputan6.com/Reza Kuncoro)

Museum tersebut menyimpan berbagai loleksi pustaka maupun benda peninggalan sejarah Nusantara, khususnya Jawa. Di antaranya terdapat arca, patung kuno, artefak, senjata tradisional, wayang, batik, naskah kuno dan lainnya. "Museum ini menyimpan sekitar 10.00 kenis koleksi kuno, termasuk 173 arca batu dan perunggu," sebut Purnomo. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya