Polisi Tukang Bolos Juga Ada di Jambi, Langsung Dipecat

Polisi tukang bolos mencoreng instansi dan merugikan keluarga.

oleh Bangun Santoso diperbarui 18 Mar 2016, 10:30 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2016, 10:30 WIB
20150829-Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi.

Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, memberhentikan dua anggotanya karena pelanggaran kedisplinan. Untuk itu, Polresta menggelar upacara khusus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolresta Jambi, Kombes Bernard Sibarani mengatakan, dua anggota yang diberhentikan tidak hormat itu adalah Bripka Z dan Brigadir E. Mereka bolos selama sebulan penuh. "Keduanya mangkir dari dinas sebagai anggota Polri selama satu bulan penuh," ujar Bernard di Jambi, Kamis, 17 Maret 2016.

Menurut Kapolres, perbuatan kedua mantan anggotanya itu merupakan tindakan tidak disiplin dan patut diganjar sanksi pemecatan. Ia menegaskan tidak ingin hal tersebut terulang lagi oleh anggota lainnya.

"Karena tindakan tidak disiplin ini tidak hanya mencoreng dan merugikan instansi. Namun juga diri sendiri dan keluarga," kata Bernard.

Selain memecat dua anggotanya, Bernard juga memberikan penghargaan bagi anggota Polresta Jambi yang berprestasi. Polisi yang diberikan penghargaan tersebut berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 48 tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya