Edarkan 3 Kg Sabu dan Ekstasi, 3 Wanita di Pekanbaru Dibekuk BNN

Sabu yang disita petugas terbagi 16 paket berukuran besar dan sedang.

oleh M Syukur diperbarui 20 Mar 2016, 13:26 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2016, 13:26 WIB
20151008-Rilis Narkoba BNN-Jakarta
Barang bukti sabu sebanyak 20 kg lebih yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (8/10/2015). BNN berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu jaringan Surabaya-Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tiga wanita bersama 2 rekan prianya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau. Mereka kedapatan menguasai dan mengedarkan 3 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi berbagai merek.

Hingga kini, penyidik BNN Riau masih memeriksa intensif 5 terduga pengedar narkotika itu di Jalan Pepaya Pekanbaru, dan belum menetapkan tersangka.

"Kita punya waktu beberapa hari pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," kata Kabid Penindakan BNN Riau AKBP Haldun, Minggu (20/3/2016).

Haldun menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hasilnya, diamankan 2 terduga pengedar di Pekanbaru.

"Dari pengembangan di Pekanbaru, selanjutnya diamankan 3 orang lagi di Kabupaten Kampar, berikut 3 kilogram sabu dan 1.565 butir pil ekstasi," ujar Haldun.

Haldun menyebutkan, 3 kilogram sabu yang disita petugas terbagi 16 paket berukuran besar dan sedang. Barang haram ini sudah siap diedarkan di Pekanbaru dan sekitarnya.

Menurut Haldun, kasus ini masih dikembangkan lagi. Pihaknya masih menggali informasi dari orang yang diamankan dengan tujuan membongkar sindikat peredarannya.

"Ini barang buktinya lumayan banyak. Makanya masih dikembangkan, dari mana orang ini mendapatkan sabu dan ekstasi, dan siapa saja jaringannya," kata Haldun.

Mereka yang diamankan jika ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya