Liputan6.com, Makassar - Seorang polisi di Sulawesi Selatan terancam dipecat karena diduga sebagai pengedar narkoba. Kapolres Tana Toraja, AKBP Arief Satriyo mengatakan pihaknya telah mengajukan proses pidana dan pengajuan sidang etik dengan rekomendasi penghentian tidak hormat (PTDH) terhadap Briptu Muh Andika. Sebab, anggota Satuan Sabhara Polres Tana Toraja itu telah mencoreng institusi kepolisian.
Menurut Arif, Andika pernah menjadi narapidana kasus narkoba dan divonis selama 3 tahun. Saat ini Andika dalam masa pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan.
"Namun yang bersangkutan melakukan tindak pidana yang sama dalam masa pembebasan bersyarat," kata Arief di Makassar, Sabtu (19/3/2016).
Baca Juga
Pada Selasa 15 Maret 2016 pukul 17.30 Wita, anggota Satuan Narkoba Polres Tana Toraja menangkap 2 terduga pengedar sekaligus pengguna narkoba. Mereka adalah Heri Pagasing (33) dan Ferry Malo (35). Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 paket narkoba jenis sabu, alat isap, timbangan digital, dompet dan 2 buah handpone.
"Nah setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan diperoleh info bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari pengedar yang bernama Briptu Muh Andika," kata dia.
Kemudian, pada Rabu 16 Maret 2016 Arief menginterogasi Andika. Namun, dia tak mengakui perbuatannya.
"Tapi selanjutnya Kasat Narkoba Polres Tana Toraja melakukan penggeledahan di kamar kosnya dan akhirnya menemukan 6 plastik bening bekas pakai yang masih terdapat sisa serbuk terindikasi narkoba jenis sabu," ungkap Arief.
Saat ini lanjut Arief, ketiganya termasuk Briptu Muh Andika telah dibawa ke Mapolres Tator. "Kita lakukan penangkapan 3 x 24 jam sambil menunggu hasil dari Labfor," Arief menegaskan.